JAKARTA, KOMPAS.com - Pasar Rawa Kerbau, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, mulai memberlakukan sistem ganjil genap pada Selasa (16/5/2020) ini.
Pedagang dengan kios bernomor ganjil diperbolehkan buka pada pada tanggal ganjil. Sedangkan kios yang bernomor genap bisa beroperasi di tanggal genap.
"Ganjil genap sudah diterapkan," ujar Asisten Manager Area II Jakarta Pusat Perumda Pasar Jaya Agus ketika dikonfirmasi, Selasa.
Baca juga: Pasar Tanah Abang Blok A, B, F dan G Dibuka, Sistem Ganjil Genap Diterapkan
Sistem ganjil genap baru diterapkan di Pasar Rawa Kerbau pada hari ini, karena pada Senin (15/6/2020), dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Pada hari pertama pembukaan kembali pasar pada Minggu (14/6/2020), belum semua pedagang berjualan.
Sebagian besar pedagang memilih kembali berdagang pada hari Senin kemarin.
"Setelah tiga hari (ditutup), kan dibuka. Itu semua pedagang belum aktif. Kepala pasar butuh waktu setidaknya satu hari untuk sosialisasi," ungkapnya.
Saat ini, lanjut Agus, baru sekitar 30 persen pedagang di Pasar Rawa Kerbau yang membuka kiosnya.
Baca juga: Kepada Dirut Pasar Jaya, Pedagang Pasar Protes Sistem Ganjil Genap, Khawatir Dagangan Busuk
Walaupun area pasar sudah kembali dibuka seluruhnya setelah dilakukan disinfeksi selama tiga hari ditutup.
"Kan kami lakukan penyemprotan supaya pasarnya sehat, bersih gitu," kata Agus.
Sebelumnya, sebanyak 14 pedagang di Pasar Rawa Kerbau dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil uji swab yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Pasar tersebut kemudian ditutup sementara untuk mencegah terjadinya penularan baru Covid-19 di lokasi, sekaligus dilakukan penyemprotan carian disinfektan.
Saat ini, seluruh pedagang yang terinfeksi virus Corona jenis baru (SARS-CoV-2) itu sudah diisolasi.
Baca juga: 14 Pedagang Positif Covid-19, Pasar Rawa Kerbau Jakpus Ditutup Tiga Hari
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sistem buka tutup kios ganjil genap di pasar tradisional mulai 15 Juni 2020.
Sistem ganjil genap terus bakal diterapkan selama pandemi Covid-19 di semua pasar tradisional yang berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya.
Adapun yang dimaksud penerapan ganjil genap adalah toko atau kios di pasar yang buka dan tutup berdasarkan nomor.
Kios dengan nomor ganjil hanya bisa dibuka atau berdagang saat tanggal ganjil. Begitu pula dengan nomor genap yang hanya bisa beroperasi pada tanggal genap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.