JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kini masih memburu satu tersangka berinisial A dalam kasus prostitusi anak di bawah umur.
A yang diketahui sebagai seorang perempuan berusia 20 tahun berperan menyalurkan perempuan di bawah umur untuk dipertemukan kepada WNA Amerika Serikat bernama Russ Albert Medlin.
"Masih ada DPO lagi yang masih kami kejar, inisial A yang menyiapkan anak-anak kecil," kata Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Roma Hutajulu, Selasa (16/6/2020).
Dia memastikan dalam waktu dekat akan menangkap muncikari prostitusi anak tersebut.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan bahwa tersangka kerap meminta bantuan seorang tersangka lain yang berinisial A.
Tersangka A diminta untuk mencarikan perempuan buat Medlin.
"RAM minta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur kepada tersangka A (perempuan, usia 20 tahun, warga negara Indonesia) melalui pesan WhatsApp. Kemudian tersangka A mengenalkan dengan korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun)," kata Yusri.
Baca juga: Russ Albert Medlin, Warga AS yang Ditangkap di Jaksel Rekam Adegan Seksualnya dengan PSK Anak
Saat berkomunikasi, Medlin meminta SS datang dengan mengajak teman-temannya. SS kemudian mengajak dua temanya berinisial LF dan TR.
"Mereka dijanjikan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp 2 juta," kata Yusri.
Warga di sekitar rumah Medlin di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, merasa curiga lantaran beberapa perempuan muda kerap keluar masuk rumah tersangka.
Berdasarkan kecurigaan tersebut, salah satu warga melaporkan ke polisi sehingga kepolisian melakukan penyelidikan.
Baca juga: Warga AS yang Sewa PSK Anak merupakan Residivis Kasus Pelecehan Seksual
Setelah ditelusuri, ternyata Medlin merupakan buronan FBI untuk kasus kejahatan seksual.
Setelah dilakukan pemantauan, Medlin ditangkap pada Senin (15/6/2020) di rumahnya.
"Ketika ditangkap, di dalam rumah tersangka ada barang bukti laptop, HP, uang Rp 6.300.000, dan sebagainya," kata Yusri.
Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Ancaman pidananya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.