Pengunjung dan pedagang wajib memakai masker ketika masuk ke pasar. Langkah lain, pembatasan akses pintu masuk pasar, pemasangan sejumlah tempat cuci tangan.
Selain itu, jam operasional pasar tradisional dibatasi dari pukul 06.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Pemprov DKI juga menerapkan sistem ganjil genap mulai 15 Juni 2020.
Adapun yang dimaksud penerapan ganjil genap adalah toko atau kios di pasar yang buka berdasarkan nomor.
Kios dengan nomor ganjil hanya bisa dibuka atau berdagang saat tanggal ganjil, begitu pun dengan nomor genap.
Sementara itu, Satpol PP DKI Jakarta juga menerjunkan petugas untuk mengawasi berjalannya protokol kesehatan di pasar tradisional.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya mengerahkan 918 personel untuk mengawasi protokol kesehatan di pasar yang berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya.
Masing-masing pasar akan diawasi oleh enam orang petugas. Sejumlah hal yang bakal diawasi adalah pemakaian masker, menghindari kerumunan di pasar, hingga pemeriksaan suhu tubuh.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan