JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara Amerika Serikat, Russ Albert Medlin, ditangkap polisi pada Senin (15/6/2020) lantaran menggunakan jasa pekerja seks anak.
Ini bukan pertama kalinya Medlin terlibat kasus kejahatan seksual terhadap anak.
Media Amerika Serikat, The Daily Beast, melaporkan bahwa Medlin pernah berstatus terpidana atas dua kasus kejahatan seksual di Nevada, sebuah negara bagian AS.
"Dalam catatan kriminal negara bagian Nevada, dia (Medlin) pernah ditetapkan sebagai terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah 14 tahun pada 2005 dan kepemilikan pornografi anak pada 2008," demikian laporan The Daily Beast yang terbit pada 16 Desember 2019.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Russ Medlin, Buron FBI yang Sewa PSK Anak di Jakarta
Atas kejahatan yang dia lakukan, Medlin diharuskan wajib lapor. Namun, dia tidak mematuhinya.
"Dia dikenai hukuman wajib lapor sebagai terpidana pelanggaran seksual selama 25 tahun. Namun, Medlin tidak mematuhi kewajibannya dan negara bagian Nevada tidak mengetahui keberadaannya," tulis The Daily Beast.
Medlin ditangkap polisi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penangkapan Medlin berawal dari kecurigaan warga di sekitar kediamannya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru.
Warga curiga lantaran beberapa anak perempuan di bawah umur kerap keluar masuk rumah yang ditempati Medlin selama kurang lebih tiga bulan.
Seorang warga kemudian melapor ke polisi dan aparat pun melakukan penyelidikan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan