Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Sabu Jenis Baru, Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi

Kompas.com - 16/06/2020, 19:59 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepasang suami istri ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan lantaran bekerja sebagai kurir sabu.

Suami istri yang berinisial  AR (34) dan YSR (32) ditangkap di kawasan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

Mereka ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis baru yakni sabu merah.

"Sabu merah ini jenis baru dan masih kita kembangkan terkait asal narkoba ini," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Budi Sartono, Selasa (16/6/2020).

Baca juga: Jerry Lawalata Ditangkap dengan Barang Bukti 1,32 Gram Sabu

Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya rumah kost yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan pada akhirnya melakukan penggerebekan.

Kedua suami istri itu pun dibekuk tanpa perlawanan oleh polisi. Saat dilakukan pemeriksaan, mereka mengaku hanya sebagai kurir.

Baca juga: Polisi: Jerry Lawalata Konsumsi Sabu Sejak 2016

"Tersangka menjadi perantara dalam hal jual beli dan menawarkan narkotika ini," tambah Budi.

Tidak hanya mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 49,1 gram sabu merah dan 21,9 gram sabu putih.

Akibatnya perbuatannya, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com