JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga kedapatan tidak memakai masker saat mengendarai mobil di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi oleh petugas Satpol PP Kembangan, Jakarta Barat.
Akibatnya perempuan paruh baya tersebut dihadapkan dua pilihan, dikenakan sanksi berupa kerja sosial dengan menyapu jalanan atau denda uang sebesar Rp 250.000.
Ternyata, warga itu lebih memilih menyapu ketimbang membayar denda.
Kejadian bermula ketika petugas Satpol PP sedang berjaga di Pasar Meruya pada Selasa (16/6/2020).
Baca juga: Tes Massal di Pasar Benhil Jakpus, 7 Orang Reaktif Covid-19
"Dia tidak pakai masker mengendarai mobil kami lagi giat di depan Pasar Meruya supaya orang yang masuk Pasar Meruya pakai masker dan pedagang juga supaya pakai masker. Jadi kami buat pos untuk orang yang melintas pun kami stop supaya pakai masker. Kebetulan ibu mengendarai mobil kami stop tidak pakai masker," kata Kasatpol PP Kembangan S. Siringo-Ringo saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Setelah itu, petugas Satpol PP mengajurkan warga tersebut untuk memakai masker. Namun warga itu tidak ada masker dan akhirnya warga itu memilih menyapu.
"Kami anjurkan pakai masker ibunya bilang tidak ada masker iya jadi kami bilang kalau tidak pakai masker ada aturan denda Rp 250.000 kalau tidak ibu kita bikin kerja sosial menyapu di sekitaran ini. Ibu itu bilang kalau saya denda rugi mending saya nyapu, kan gitu," kata Ringo.
Ketika sudah setuju untuk menyapu jalan, warga tersebut tidak mau mengenakan rompi.
Baca juga: 5 Pedagang di Pasar Jatibaru Diminta Isolasi Mandiri Setelah Hasil Rapid Test Reaktif
Padahal, rompi itu sebagai penanda sebagai warga yang melanggar aturan PSBB transisi.
"Bu enggak bisa bu tandanya nyapu pelanggar PSBB transisi Pergub 51 harus pakai rompi supaya ada tandanya," ucap Ringo sambil meniru percakapan.
Akhirnya, warga tersebut menjalani sanksi dengan menyapu jalanan.
Bentuk penegakan aturan ini rupanya diketahui oleh Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat
Di kesempatan lain, Tamo mengatakan penegakan aturan bagi pelanggar selama PSBB transisi tidak pandang bulu. Semua orang yang melanggar harus dikenakan sanksi.
"Iya dong semua, kami kenakan kan gitu," ucap Tamo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.