Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Satpol PP soal Ibu Bermobil Dihukum Menyapu Jalan karena Tak Pakai Masker

Kompas.com - 16/06/2020, 23:04 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga kedapatan tidak memakai masker saat mengendarai mobil di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi oleh petugas Satpol PP Kembangan, Jakarta Barat.

Akibatnya perempuan paruh baya tersebut dihadapkan dua pilihan, dikenakan sanksi berupa kerja sosial dengan menyapu jalanan atau denda uang sebesar Rp 250.000.

Ternyata, warga itu lebih memilih menyapu ketimbang membayar denda.

Kejadian bermula ketika petugas Satpol PP sedang berjaga di Pasar Meruya pada Selasa (16/6/2020).

Baca juga: Tes Massal di Pasar Benhil Jakpus, 7 Orang Reaktif Covid-19

"Dia tidak pakai masker mengendarai mobil kami lagi giat di depan Pasar Meruya supaya orang yang masuk Pasar Meruya pakai masker dan pedagang juga supaya pakai masker. Jadi kami buat pos untuk orang yang melintas pun kami stop supaya pakai masker. Kebetulan ibu mengendarai mobil kami stop tidak pakai masker," kata Kasatpol PP Kembangan S. Siringo-Ringo saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Setelah itu, petugas Satpol PP mengajurkan warga tersebut untuk memakai masker. Namun warga itu tidak ada masker dan akhirnya warga itu memilih menyapu.

"Kami anjurkan pakai masker ibunya bilang tidak ada masker iya jadi kami bilang kalau tidak pakai masker ada aturan denda Rp 250.000 kalau tidak ibu kita bikin kerja sosial menyapu di sekitaran ini. Ibu itu bilang kalau saya denda rugi mending saya nyapu, kan gitu," kata Ringo.

Ketika sudah setuju untuk menyapu jalan, warga tersebut tidak mau mengenakan rompi.

Baca juga: 5 Pedagang di Pasar Jatibaru Diminta Isolasi Mandiri Setelah Hasil Rapid Test Reaktif

Padahal, rompi itu sebagai penanda sebagai warga yang melanggar aturan PSBB transisi.

"Bu enggak bisa bu tandanya nyapu pelanggar PSBB transisi Pergub 51 harus pakai rompi supaya ada tandanya," ucap Ringo sambil meniru percakapan.

Akhirnya, warga tersebut menjalani sanksi dengan menyapu jalanan.

Bentuk penegakan aturan ini rupanya diketahui oleh Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat

Di kesempatan lain, Tamo mengatakan penegakan aturan bagi pelanggar selama PSBB transisi tidak pandang bulu. Semua orang yang melanggar harus dikenakan sanksi.

"Iya dong semua, kami kenakan kan gitu," ucap Tamo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Megapolitan
Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Megapolitan
PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Megapolitan
Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Megapolitan
Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Megapolitan
DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

Megapolitan
Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Megapolitan
Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Tak Hanya Kader, PKS Juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Tak Hanya Kader, PKS Juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Megapolitan
Tak Lagi Dapat 'Privilege' KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Tak Lagi Dapat "Privilege" KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Megapolitan
Warga 'Numpang' KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Warga "Numpang" KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Megapolitan
Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pasca-Lebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Pasca-Lebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com