JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa artis Roy Kiyoshi sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Pelimpahan tersebut dilakukan satu minggu yang lalu.
"Sudah untuk tahap pertama, tinggal kita tunggu untuk P21-nya," kata Vivick saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020).
Dia melanjutkan, saat ini pihaknya tinggal menunggu apakah jaksa dapat segera menyatakan bahwa hasil penyidikan polisi terhadap kasus Roy Kiyoshi sudah lengkap atau P21, sehingga dugaan tindak penyalahgunaan narkoba itu dapat naik ke meja hijau.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Roy Kiyoshi di Penjara, Insomnia Semakin Parah dan Depresi
Namun, jika jaksa belum menyatakan lengkap, maka pihak Vivick siap melengkapi berkas perkara presenter acara televisi swasta tersebut.
"Enggak ada masalah sih, sudah cek sama jaksa. Cuma, kami masih menunggu saja hasilnya," ujar Vivick.
Hingga saat ini, Roy masih menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta Timur.
Sebelumnya, Roy Kiyoshi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan obat-obatan yang masuk dalam golongan psikotropika.
Roy ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) sore.
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti 21 pil psikotropika. Saat dilakukan tes urine, Roy Kiyoshi pun dinyatakan positif benzodizaepine.
Baca juga: Roy Kiyoshi: Saya Memang Sakit...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.