JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta menerbitkan surat keputusan Nomor 1477 Tahun 2020.
SK ini merupakan Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1363 Tahun 2020 Tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
SK ini berisi sejumlah aturan mengenai protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja.
Salah satunya yang ditekankan dalam SK adalah jam masuk kerja karyawan atau pegawai di perusahaan yang harus dibagi dua shift dan berjeda selama tiga jam.
"Angka 3 perihal penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja diubah," ucap Kepala Dinas Transkerjagi Andri Yansyah di dalam SK tersebut.
Perusahaan harus menyesuaikan hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja melalui pengaturan jam kerja dengan jeda minimal tiga jam.
Ia mencontohkan, jam masuk shift pertama pada pukul 07.00-16.00 (jam istirahat pukul 11 .00-12.00).
Lalu shift kedua jam masuk pulul 10.00-19.00 (jam istirahat pukul 14.00 - 15.00).
Baca juga: 3 Karyawan Mitra 10 Bogor Positif Covid-19, Puluhan Orang Jadi ODP hingga Toko Diminta Tutup
Berikut aturan lengkap protokol kesehatan yang harus diterapkan perusahaan:
1. Pembentukan Tim Gugus Tugas Covid-19 di Internal Perusahaan
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan