Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepolisian Imbau Masyarakat Manfaatkan Gerai SIM di Mal

Kompas.com - 17/06/2020, 11:33 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Gerai Surat Izin Mengemudi (SIM) di pusat perbelanjaan atau mal apabila ingin melakukan perpanjangan masa berlaku kartu tersebut.

Dilansir dari laman @TMCPoldaMetro, Rabu (17/6/2020), seperti dikutip Antara, ada delapan gerai SIM telah kembali beroperasi sejak 15 Juni 2020, yakni:

Baca juga: Panduan Perpanjangan SIM: Prosedur, Lokasi, hingga Biaya

1. Gandaria City pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.

2. Artha Gading mulai Senin hingga Sabtu pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.

3. Pluit Village mulai Senin hingga Minggu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.

4. Taman Palem pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

5. Lippo Puri pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.

6. Blok M Square pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.

7. Pelayanan Publik (MPP) pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.

8. Tamini Square pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 11.00 hingga 19.00 WIB.

Baca juga: Mal Pelayanan Publik Jakarta Dibuka, Daftar Antrean Lewat Online

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret hingga 29 Mei, untuk tidak tergesa-gesa melakukan perpanjangan SIM.

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut mendapat kompensasi masa perpanjangan hingga 31 Agustus 2020.

Pemegang SIM yang akan menyambangi Gerai SIM juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan selalu menggunakan masker dan menerapkan pembatasan sosial.

Jumlah pemohon juga dibatasi sekitar 100 sampai 150 pemohon per hari.

Untuk mengakses layanan perpanjangan SIM, jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti :

1. Foto kopi KTP beserta KTP asli.

2. Fotokopi SIM lama dan fotokopinya

3. Bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com