JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang perusahaan-perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai pada masa transisi.
Perusahaan juga harus memberikan seluruh hak pegawai pada masa transisi.
Aturan itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Nomor 1477 Tahun 2020.
Baca juga: Aturan Baru Protokol Kesehatan di Kantor Jakarta, Jeda Shift Masuk Minimal 3 Jam
SK tersebut merupakan Perubahan Atas Keputusan Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
SK tersebut diteken Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah dan diterbitkan pada 15 Juni 2020.
"Tidak melakukan pemutusan hubungan kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja," demikian salah satu protokol yang harus dijalankan perusahaan di Jakarta.
Baca juga: Masa Transisi, Perusahaan di Jakarta Dilarang PHK Pegawai yang Terpapar Covid-19
Selain itu, SK Nomor 1477 Tahun 2020 juga mengatur sejumlah protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja.
Salah satunya soal jam masuk kerja pegawai di perusahaan yang harus dibagi dua shift dan berjeda minimal tiga jam.
Contohnya, jam masuk kerja shift pertama pada pukul 07.00-16.00 WIB (istirahat pukul 11.00-12.00 WIB), sedangkan jam masuk shift kedua pukul 10.00-19.00 WIB (istirahat pukul 14.00-15.00 WIB).
Baca juga: Jam Kerja Pegawai Jadi Sistem Shift, Begini Detail Aturannya...
Berikut protokol kesehatan yang harus diterapkan perusahaan sesuai SK tersebut:
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan