Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangerang Sempat Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kompas.com - 17/06/2020, 16:01 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN,KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan yang dialami gadis remaja OR (16) di Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu, sempat diselesaikan secara kekeluargaan oleh para tersangka dengan keluarga korban.

Namun kesepakatan itu terjadi sebelum polisi menangani kasus tersebut.

Tersangka pemerkosaan dalam kasus itu ada tujuh orang. Pemerkosaan dilakukan pada April lalu di kawasan Cihuni, Pagedagang, Kabupaten Tangerang.

OR menderita sakit setelah tragedi itu dan dia akhirnya meninggal dunia walau sempat dirawat di rumah sakit.

Baca juga: Makam Remaja Korban Pemerkosaan di Tangerang Dibongkar, Jenazah Diotopsi

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharram Wibisono mengatakan, kesepakatan penyelesaian secara kekeluarggan itu terjadi sebelum korban meninggal dunia pada Kamis (11/6/2020) pekan lalu. Polisi juga belum menangani kasus tersebut ketika itu.

"Jadi gini, kami menadapatkan laporan setelah (korban) meninggal. (Saat penanganan) berjalan ini informasi ada perdamaian antar pihak," ujar Muharram ketika dikonfirmasi, Rabu (ini.

Muharram mengatakan, meski kedua keluarga telah melakukan perdamaian, pemerkosaan itu merupakan tindak pidana. 

"Kami buktikan bahwa dengan ada perdamaian sudah terjadi, tapi ada tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini. Masa perdamaian itu dilakukan sebelum proses penegakan (hukum) yang dilakukan oleh kepolisian," ucapnya.

Kapolsek Pagedangan, AKP Efri sebelumnya mengatakan, pemerkosaan itu berawal saat korban berkenalan dengan salah satu tersangka bernama Fikri Fadhilah lewat media sosial.

Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berpacaran.

Suatu ketika Fikri merayu korban, yang masih di bawah umur itu, untuk berhubungan badan dengan dirinya.

"Pada hari Sabtu, 18 April 2020 sekitar jam 01.00 WIB, tersangka 1 menjemput korban dan membawa ke rumah tersangka Sudirman di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang," kata Efri, hari Minggu lalu.

Di lokasi tersebut, sudah ada tersangka lain yaitu Sudirman si pemilik rumah, Denis, Anjayeni, Rian, Dori, dan Diki.

Tersangka Sudirman kemudian membeli tiga butir pil eksimer. Tersangka lainnya bernama Fikri Fadhilah mencekoki korban dengan tiga butir pil eksimer itu.

Setelah konsumsi pil itu, korban kehilangan kesadaran. Ketika itulah mereka memperkosa korban bergiliran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com