Dia pun berterima kasih kepada pihak kepolisian karena sudah menangkap pria cabul tersebut sehingga lingkungan kini merasa lebih aman.
Sebelumnya, Medlin ditangkap lantaran kedapatan memakai jasa PSK di bawah umur.
Selama tinggal di rumah tersebut, Medlin kerap menghubungi seorang mucikari berinisial A, buron polisi, untuk dicarikan anak perempuan di bawah umur sebagai pelampiasan seks.
Karena beberapa perempuan di bawah umur kerap keluar masuk rumah Medlin, warga pun mulai curiga.
Alhasil, warga pun melaporkan kepada polisi sehingga Medlin pin ditangkap.
Baca juga: Polda Metro Koordinasi dengan Kedubes AS untuk Ekstradisi Russ Medlin
Setelah diperiksa polisi, Medlin rupanya juga merupakan buronan Biro Investigasi Federal AS (Federal Bureau of Investigation/ FBI).
"Russ sorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat tersangkaRAM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).
Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Medlin pernah melakukan penipuan sejumlah 722 juta dollar AS atau Rp 10,2 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham.
Dari temuan itu, Polda Metro Jaya mengatakan akan berkoordinasi dengan FBI untuk penanganan lebih lanjut buat Medlin
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan