Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Hanya Sewa PSK, Buron FBI Russ Medlin Sempat Ajak ART Berhubungan Badan

Kompas.com - 17/06/2020, 19:11 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Buronan FBI sekaligus tersangka kasus prostitusi anak, Russ Albert Medlin bukan hanya menyewa PSK di bawah umur selama tinggal di Jakarta.

Warga Negara Amerika Serikat ini juga pernah mengajak asisten rumah tangga (ART) berhubungan intim.

Hal ini disampaikan oleh Ketua RT setempat, Widyo Utomo.

"Jadi memang (ART) sempat diajak (berhubungan intim) juga. Dia (Medlin) ngomongnya pakai yang translate dari HP, tapi pembantunya bilang enggak mau. Itu juga masih kecil pembantunya," kata dia, Rabu (17/6/2020).

Baca juga: Polisi Dalami Alasan Buronan FBI, Russ Medlin, Pilih Indonesia sebagai Tempat Kabur

Namun, Widyo mengaku ART tersebut tidak cerita apakah pernah mendapat perlakuan kasar dari Medlin atau tidak.

Setelah Medlin ditangkap, dua orang pembantu itu masih berada di rumah tersebut. Namun dalam waktu dekat dia akan pulang kembali ke tempat penyaluran ART.

Sebelumnya, Medlin ditangkap lantaran kedapatan memakai jasa PSK di bawah umur.

Selama tinggal di rumah tersebut, Medlin kerap menghubungi seorang muncikari berinisial A, buron polisi, untuk dicarikan anak perempuan di bawah umur sebagai pelampiasan seks.

Karena beberapa perempuan di bawah umur kerap keluar masuk rumah Medlin, warga pun mulai curiga.

Alhasil, warga pun melaporkan kepada polisi sehingga Medlin ditangkap.

Baca juga: Warga Curiga Russ Medlin Kerap Bawa Perempuan Muda ke Rumah, Ketua RT: Bilangnya Mau Bertamu

Setelah diperiksa polisi, Medlin rupanya juga merupakan buronan Biro Investigasi Federal AS (Federal Bureau of Investigation/FBI).

"Russ sorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat tersangkaRAM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).

Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Medlin pernah melakukan penipuan sejumlah 722 juta dollar AS atau Rp 10,2 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham.

Dari temuan itu, Polda Metro Jaya mengatakan akan berkoordinasi dengan FBI untuk penanganan lebih lanjut buat Medlin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Megapolitan
Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Megapolitan
Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Megapolitan
Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Megapolitan
Jadi Tersangka, Sopir Truk 'Biang Kerok' Tabrakan di GT Halim Utama: Saya Beli Semua Mobilnya

Jadi Tersangka, Sopir Truk "Biang Kerok" Tabrakan di GT Halim Utama: Saya Beli Semua Mobilnya

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Megapolitan
Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Megapolitan
Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com