TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang terus melakukan penyelidikan terkait kasus pemerkosaan yang dialami gadis berinisial OR (16) di kawasan Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, April 2020.
Kapolsek Pagedangan, AKP Efri mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, pemerkosaan terhadap OR ternyata terjadi sebanyak dua kali.
"Kasus itu terjadi dua kali. Pertama terjadi pada tanggal 10 April 2020, kemudian yang kedua kali terjadi pada 18 April 2020," ujar Efri saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020).
Menurut Efri, jumlah pelaku dalam dua kali aksi rudapaksa tersebut berbeda.
Baca juga: Polisi Tangkap 6 Pemerkosa di Tangerang yang Cekoki Korbannya dengan Pil Eksimer
Aksi pemerkosaan terhadap OR yang terjadi pada tanggal 10 April 2020 dilakukan oleh delapan orang.
Sedangkan pada tanggal 18 April, aksi itu dilakukan oleh tujuh orang secara bergiliran.
"Jadi ada 2 rangkaian. Pertama 10 April dilakukan 8 orang, kemudian nyambung lagi 18 April dilakukan 7 orang. Itu hasil pengembangan," ucapnya.
Sebelumnya, seorang anak di bawah umur di Pagedangan, Kabupaten Tangerang menjadi korban pemerkosaan oleh tujuh orang pria hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Peristiwa itu bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu tersangka bernama Fikri Fadhilah lewat media sosial.
Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga berpacaran.
Baca juga: Kisah Pilu Korban Pemerkosaan Dicekoki Pil Eksimer, Sempat Cadel dan Pincang Sebelum Meninggal
Suatu ketika Fikri membujuk rayu korban yang masih berusia di bawah umur untuk mau berhubungan badan dengan dirinya.
"Pada hari Sabtu, 18 April 2020 sekitar jam 01.00 WIB, tersangka 1 menjemput korban dan membawa ke rumah tersangka Sudirman di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang," kata Efri.
Di lokasi tersebut, sudah ada tersangka lain yaitu Sudirman si pemilik rumah, Denis, Anjayeni, Rian, Dori, dan Diki.
"Kemudian, korban meminta pil kuning (eksimer) sebelum melakukan persetubuhan dan juga meminta uang Rp 100.000 per orang untuk bisa menyetubuhinya," ucap Efri.
Sudirman lantas pergi mencari pil eksimer itu dan kembali setelah 20 menit kemudian. Ia membeli tiga butir eksimer dalam waktu tersebut.
Baca juga: Polisi: Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangerang Sempat Diselesaikan Secara Kekeluargaan