JAKARTA, KOMPAS.com - Widyo Utomo selaku ketua RT02/03 Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan membenarkan Russ Albert Medlin pernah tinggal di wilayahnya.
Dia tinggal di rumah sewaan selama tiga bulan. Selama tinggal di sana, Medlin dikenal tertutup. Dia tidak pernah terlihat oleh warga sekitar.
Bahkan ketika ingin masuk garasi menggunakan mobil, Medlin tidak mau turun dari mobilnya.
"Dia orangnya tertutup tuh. Warga enggak pernah lihat dia. Pembantunya bilang kalau misalnya mobil (Medlin) mau sampai rumah, pagarnya sudah dibuka biar terus langsung masuk," kata Widyo saat dihubungi, Rabu (17/6/2020).
Namun, beberapa warga mulai curiga dengan aktivitas di rumah Medlin. Pasalnya, warga sering mendapati perempuan-perempuan mencurigakan keluar masuk rumah Medlin.
Baca juga: Muncikari untuk Russ Medlin Dibayar Rp 6,3 Juta saat Bawa 3 Perempuan Muda
Tidak hanya itu, Medlin juga tidak melaporkan diri ke pihak RT ketika ingin tinggal di rumah tersebut.
Medlin diketahui disewakan rumah oleh seseorang bernama Frans. Namun Widyo juga belum pernah ketemu dengan Frans sebelumnya.
Bahkan Widyo baru berkomunikasi dengan Frans pasca Medlin ditangkap di rumah tersebut.
"Setelah kejadian kemarin (penangkapan) saya besoknya WhatsApp Pak Frans karena saya dapat nomernya dari polisi. Saya minta KTP nya karena disuruh Bu RW minta KTPnya. Cuma sampai sekarang belum dikasih," ujar Widyo.
Belakangan, Widyo baru mengetahui bahwa Medlin terlibat kasus prostitusi anak bahkan hingga menjadi buronan FBI.
Sebelumnya, Medlin ditangkap lantaran kedapatan memakai jasa PSK di bawah umur.
Baca juga: Bukan Hanya Sewa PSK, Buron FBI Russ Medlin Sempat Ajak ART Berhubungan Badan
Selama tinggal di rumah tersebut, Medlin kerap menghubungi seorang muncikari berinisial A, buron polisi, untuk dicarikan anak perempuan di bawah umur sebagai pelampiasan seks.
Karena beberapa perempuan di bawah umur kerap keluar masuk rumah Medlin, warga pun mulai curiga.
Alhasil, warga pun melaporkan kepada polisi sehingga Medlin ditangkap.
Setelah diperiksa polisi, Medlin rupanya juga merupakan buronan Biro Investigasi Federal AS (Federal Bureau of Investigation/ FBI).
"Russ sorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat tersangkaRAM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).
Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Medlin pernah melakukan penipuan sejumlah 722 juta dollar AS atau Rp 10,2 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham.
Dari temuan itu, Polda Metro Jaya mengatakan akan berkoordinasi dengan FBI untuk penanganan lebih lanjut buat Medlin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.