TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja berinisial OR (16) di Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada April lalu. Gadis malang itu meninggal dunia setelah mengalami sakit usai peristiwa pemerkosaan tersebut.
Dengan adanya tersangka baru, kini total tersangka dalam kasus itu delapan orang. Enam di antaranya telah ditangkap polisi yakni Fikri, Sudirman, Denis, Anjayeni, Diki, dan S.
Tersangka bernama Dori dan Rian masih dalam pengejaran.
"Jadi ada delapan tersangka, inisial S alias K. Total yang sudah kami amankan enam orang. Kemudian dua tersangka masih dalam pencarian," kata Kapolsek Pagedangan, AKP Efri, Rabu (17/6/2020).
Baca juga: Polisi Sebut Pemerkosaan Gadis yang Dicekoki Pil Eksimer di Tangerang Terjadi 2 Kali
Efri menjelaskan, adanya tambahan tersangka itu merupakan hasil penyelidikan. Dari hasil penyelidikan polisi, aksi pemerkosaan terhadap OR dilakukan dua kali, yaitu pada 10 dan 18 April 2020.
Pemerkosaan yang terjadi pada 10 April dilakukan oleh delapan orang pelaku. Sementara pada 18 April dilakukan tujuh orang pelaku.
"Penambahan tersangka hasil pengembangan. Salah satu tersangka itu (terlibat) pada saat yang terjadi tanggal 10 April," kata Efri.
Efri menjelaskan, tersangka berinisial S juga sempat menjembatani upaya penyelesaian kasus tersebut secara kekeluargaan. S yang mempertemukan keluarga para pelaku dan keluarga korban sebelum kasus tersebut terkuak dan ditangani polisi.
"Jadi yang mediasi itu yang saat ini jadi tersangka. Itu inisial S," kata dia.
OR yang merupakan warga Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Baca juga: Polisi: Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangerang Sempat Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Pemerkosaan itu bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu tersangkam yaitu Fikri Fadhilah lewat media sosial. Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berdua berpacaran.
Suatu ketika Fikri merayu korban, yang masih berusia di bawah umur, untuk berhubungan seks dengan dirinya.
"Pada hari Sabtu, 18 April 2020, sekitar jam 01.00 WIB, tersangka 1 menjemput korban dan membawa ke rumah tersangka Sudirman di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang," kata Efri, Minggu lalu.
Di lokasi itu, sudah ada tersangka lain yaitu Sudirman si pemilik rumah, Denis, Anjayeni, Rian, Dori, dan Diki.
Sudirman kemudian membeli tiga butir pil eksimer. Tersangka lain bernama Fikri Fadhilah mencekoki korban dengan tiga butir eksimer itu sekaligus.
Setelah konsumsi tiga butir pil itu, korban kehilangan kesadaran. Saat itulah para tersangka memperkosa korban bergiliran.
"Akibat kejadian tersebut, korban sakit dan pada tanggal 26 Mei 2020 dibawa ke rumah sakit khusus jiwa Darma Graha Serpong," ujar Efri.
Pada 9 Juni 2020, keluarga mengeluarkan korban dari rumah sakit. Pada 11 Juni 2020 korban meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.