Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 1 Tersangka Baru pada Kasus Pemerkosaan Gadis Remaja di Tangerang yang Dicekoki Pil Eksimer

Kompas.com - 17/06/2020, 20:17 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja berinisial OR (16) di Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada April lalu. Gadis malang itu meninggal dunia setelah mengalami sakit usai peristiwa pemerkosaan tersebut.

Dengan adanya tersangka baru, kini total tersangka dalam kasus itu delapan orang. Enam di antaranya telah ditangkap polisi yakni Fikri, Sudirman, Denis, Anjayeni, Diki, dan S. 

Tersangka bernama Dori dan Rian masih dalam pengejaran.

"Jadi ada delapan tersangka, inisial S alias K. Total yang sudah kami amankan enam orang. Kemudian dua tersangka masih dalam pencarian," kata Kapolsek Pagedangan, AKP Efri, Rabu (17/6/2020).

Baca juga: Polisi Sebut Pemerkosaan Gadis yang Dicekoki Pil Eksimer di Tangerang Terjadi 2 Kali

Efri menjelaskan, adanya tambahan tersangka itu merupakan hasil penyelidikan. Dari hasil penyelidikan polisi, aksi pemerkosaan terhadap OR dilakukan dua kali, yaitu pada 10 dan 18 April 2020.

Pemerkosaan yang terjadi pada 10 April dilakukan oleh delapan orang pelaku. Sementara pada 18 April dilakukan tujuh orang pelaku.

"Penambahan tersangka hasil pengembangan. Salah satu tersangka itu (terlibat) pada saat yang terjadi tanggal 10 April," kata Efri.

Efri menjelaskan, tersangka berinisial S juga sempat menjembatani upaya penyelesaian kasus tersebut secara kekeluargaan. S yang mempertemukan keluarga para pelaku dan keluarga korban sebelum kasus tersebut terkuak dan ditangani polisi.

"Jadi yang mediasi itu yang saat ini jadi tersangka. Itu inisial S," kata dia.

OR yang merupakan warga Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan. 

Baca juga: Polisi: Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangerang Sempat Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Pemerkosaan itu bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu tersangkam yaitu  Fikri Fadhilah lewat media sosial. Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berdua berpacaran.

Suatu ketika Fikri merayu korban, yang masih berusia di bawah umur, untuk berhubungan seks dengan dirinya. 

"Pada hari Sabtu, 18 April 2020, sekitar jam 01.00 WIB, tersangka 1 menjemput korban dan membawa ke rumah tersangka Sudirman di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang," kata Efri, Minggu lalu.

Di lokasi itu, sudah ada tersangka lain yaitu Sudirman si pemilik rumah, Denis, Anjayeni, Rian, Dori, dan Diki.

Sudirman kemudian membeli tiga butir pil eksimer. Tersangka lain bernama Fikri Fadhilah mencekoki korban dengan tiga butir eksimer itu sekaligus.

Setelah konsumsi tiga butir pil itu, korban kehilangan kesadaran. Saat itulah para tersangka memperkosa korban bergiliran.

"Akibat kejadian tersebut, korban sakit dan pada tanggal 26 Mei 2020 dibawa ke rumah sakit khusus jiwa Darma Graha Serpong," ujar Efri.

Pada 9 Juni 2020, keluarga  mengeluarkan korban dari rumah sakit. Pada 11 Juni 2020 korban meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com