TANGERANG, KOMPAS.com - Setidaknya ada 17 layang-layang yang terbang di sekitar kawasan penerbangan Bandara Soekarno-Hatta. Pemainnya pun ditertibkan petugas gabungan Komunitas Bandara Soekarno-Hatta.
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang mengatakan, penertiban tersebut dilakukan sebagai bentuk kegiatan untuk memberikan keamanan dan keselamatan penerbangan di Bandara Soetta.
"Ada 17 layang-layang yang telah ditertibkan di daerah sekitar bandara," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/6/2020).
Baca juga: Warga di Kota Ini Dilarang Main Layangan, Dianggap Membahayakan Nyawa
Febri mengatakan, penertiban yang berlangsung pada 11 Juni tersebut juga dirangkai dengan sosialisasi pelarangan penerbangan layang-layang di area keselamatan penerbangan.
"Kami juga mengimbau dan mensosialisasikan dan diadakan setiap setahun dua kali diadakan sosialisasi," ujar dia.
Febri mengaku sudah memberikan sosialisasi dari tingkat tokoh masyarakat di sekitar bandara hingga tokoh pemuda dan remaja di pemukiman sekitar Bandara Soetta.
Selain itu, kata dia, Bandara Soetta sudah memberikan sosialisasi dan imbauan dari infografis media sosial Bandara.
Baca juga: Karena Layang-layang Tersangkut, Perjalanan KRL Terhambat
"Kita juga melakukan infografis imbauan melalui sosial media kami," tutur dia.
Febri menegaskan bahwa menerbangkan layang-layang di kawasan Bandara Soetta dapat mengancam keselamatan penerbangan.
Kinerja mesin pesawat bisa terganggu jika layangan masuk mesin pesawat.
"Selain itu bisa mengganggu konsetrasi dan jarak pandang pilot," ujar dia.
Adapun dasar hukum pelarangan menerbangkan layang-layang tersebut tertuang dalam Undang-Undang penerbangan No.1 Tahun 2009 Pasal 421 ayat 2.
Undang-Undang tersebut berbunyi:
"Setiap orang membuat halangan dan atau melkukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling ama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.