Baca selengkapnya di sini.
Berkas kasus penyalahgunaan obat terlarang yang diduga dilakukan artis Roy Kiyoshi telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Saat ini, polisi dalam proses menunggu pihak kejaksaan untuk menyatakan penyidikan telah lengkap atau P21, sebelum akhirnya kasus tersebut bisa disidangkan di pengadilan.
Sementara itu, Roy Kiyoshi diketahui masih menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Meski begitu kasus hukum Roy Kiyoshi dinyatakan tetap berjalan walaupun dirinya tidak ditahan di ruang tahanan Polres Jakarta Selatan.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Roy Kiyoshi di Penjara, Insomnia Semakin Parah dan Depresi
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung menjelaskan bahwa proses rehabilitasi juga bagian dari proses hukum.
"Jadi porses rehabilitasi itu juga merupakan proses hukum. Ada proses yang dilakukan pada saat proses hukum berjalan, ada juga yang dilakukan pada saat proses hukum tidak berjalan," kata Vivick, Rabu (17/6/2020).
Untuk Roy Kiyoshi, Vivick mengatakan bahwa kasus ini harus menjalani proses hukum lantaran presenter program misteri di salah satu stasiun televisi swasta tersebut menggunakan narkotika jenis psikotropika yang dilarang Undang-Undang.
Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.