BEKASI, KOMPAS.com - Wewenang pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk Kota Bekasi (SIKM) kini di bawah pengawasan RT dan RW. Delegasi tugas ini berlaku mulai Selasa (16/6/2020).
Penugasan kepada RT dan RW dilakukan setelah dihentikannya aktivitas pengawasan pelanggaran penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di 14 titik check point akses masuk Kota Bekasi.
Pemeriksaan SIKM yang biasa dilakukan di titik check point oleh petugas berwenang kini ditiadakan. Pemangku jabatan RT dan RW kini ambil peran.
Baca juga: Wali Kota Bubarkan 14 Check Point di Bekasi, Bagaimana dengan Pemeriksaan SIKM?
Ketua RW 011 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Samsudin menceritakan bagaimana pengawasan SIKM di tempatnya.
Ia mengklaim bahwa pengecekan SIKM telah dilakukan lingkungannya jauh sebelum pos check point ditutup.
Pemeriksaan SIKM di tingkat RW, kata dia, lebih efektif dibanding pemeriksaan di titik-titik perbatasan Bekasi.
Baca juga: Pemeriksaan SIKM di Kota Bekasi Kini Dilakukan di Tingkat RW
Pasalnya, ada warganya lolos dalam pemeriksaan check point yang tidak punya SIKM.
"Ada 100 warga yang baru pulang mudik di lingkungan kami, 12 Keluarga yang masih dikarantina," ucap Samsudin, saat dihubungi, Rabu (17/6/2020).
Samsudin mengatakan, warga dari luar Jabodetabek wajib lapor diri ke RT dan RW.
Tetangga yang menemukan warga baru datang dari luar Jabodetabek pun dipersilakan untuk lapor ke RT dan RW.
Selanjutnya RW bertugas memeriksa SIKM warga bersangkutan yang baru datang dari luar Jabodetabek.
Jika warga yang pulang atau datang dari luar daerah ditemukan tidak punya SIKM, RW harus melapor ke Pukesmas agar warganya menjalani rapid test.
Warga dari luar Jabodetabek yang tidak memiliki SIKM maka harus dikarantina sebelum jalani rapid test.
Bagi warga dari luar Jabodetabek telah mengantongi SIKM, maka mereka hanya dipantau kesehatannya oleh RT dan RW.
Samsudin tak memungkiri bahwa RT dan RW tidak bisa mengawasi seluruh warganya yang baru saja datang dari luar Jabodetabek tanpa membawa SIKM.