BEKASI, KOMPAS.com - Wewenang pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk Kota Bekasi (SIKM) kini di bawah pengawasan RT dan RW. Delegasi tugas ini berlaku mulai Selasa (16/6/2020).
Penugasan kepada RT dan RW dilakukan setelah dihentikannya aktivitas pengawasan pelanggaran penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di 14 titik check point akses masuk Kota Bekasi.
Pemeriksaan SIKM yang biasa dilakukan di titik check point oleh petugas berwenang kini ditiadakan. Pemangku jabatan RT dan RW kini ambil peran.
Baca juga: Wali Kota Bubarkan 14 Check Point di Bekasi, Bagaimana dengan Pemeriksaan SIKM?
Ketua RW 011 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Samsudin menceritakan bagaimana pengawasan SIKM di tempatnya.
Ia mengklaim bahwa pengecekan SIKM telah dilakukan lingkungannya jauh sebelum pos check point ditutup.
Pemeriksaan SIKM di tingkat RW, kata dia, lebih efektif dibanding pemeriksaan di titik-titik perbatasan Bekasi.
Baca juga: Pemeriksaan SIKM di Kota Bekasi Kini Dilakukan di Tingkat RW
Pasalnya, ada warganya lolos dalam pemeriksaan check point yang tidak punya SIKM.
"Ada 100 warga yang baru pulang mudik di lingkungan kami, 12 Keluarga yang masih dikarantina," ucap Samsudin, saat dihubungi, Rabu (17/6/2020).
Samsudin mengatakan, warga dari luar Jabodetabek wajib lapor diri ke RT dan RW.
Tetangga yang menemukan warga baru datang dari luar Jabodetabek pun dipersilakan untuk lapor ke RT dan RW.
Selanjutnya RW bertugas memeriksa SIKM warga bersangkutan yang baru datang dari luar Jabodetabek.
Jika warga yang pulang atau datang dari luar daerah ditemukan tidak punya SIKM, RW harus melapor ke Pukesmas agar warganya menjalani rapid test.
Warga dari luar Jabodetabek yang tidak memiliki SIKM maka harus dikarantina sebelum jalani rapid test.
Bagi warga dari luar Jabodetabek telah mengantongi SIKM, maka mereka hanya dipantau kesehatannya oleh RT dan RW.
Samsudin tak memungkiri bahwa RT dan RW tidak bisa mengawasi seluruh warganya yang baru saja datang dari luar Jabodetabek tanpa membawa SIKM.
Sama halnya, ketua RW 01 Sumur Batu, Bantar Gebang, Kiman. Dia merasakan hal yang sama, banyak warganya dari luar Jabodetabek tak menunjukkan SIKM sebagaimana mestinya.
Menurut Kiman, banyak warga yang belum sadar buat SIKM sebelum masuk Kota Bekasi.
Baca juga: Pemeriksaan SIKM di Bekasi Dilakukan oleh Ketua RW, Ini Kendalanya di Lapangan
Padahal, SIKM merupakan salah satu protokol pencegahan Covid-19 yang wajib dilakukan warga dari luar Jabodetabek.
“Kalau di wilayah saya enggak ada yang ngurus surat SIKM. Nah itu dia warga yang ngontrak, tahu-tahu enggak informasi tinggal di sini,” ujar Kiman.
Kiman mengatakan, pemerintah belum menginformasikan pihak RT RW untuk memeriksa SIKM warga dari luar Jabodetabek yang tinggal di wilayahnya.
Akibatnya, pemeriksaan SIKM di tingkat RW pun belum banyak terlaksana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.