JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta sudah mengumumkan hasil penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 untuk tiga jalur.
Tiga jalur tersebut, yakni:
Baca juga: Pemprov DKI Buka Jalur Inklusi PPDB 2020 untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Ini Ketentuan Lengkapnya...
Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima di tiga jalur tersebut harus melakukan lapor diri secara online.
Jadwal lapor diri telah dimulai dan akan berakhir pada Kamis (18/6/2020) ini, pukul 14.00 WIB.
Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima di tiga jalur tersebut harus melakukan lapor diri dengan cara:
Baca juga: Ini Syarat dan Ketentuan Lengkap Jalur Afirmasi PPDB DKI 2020
Calon peserta didik baru yang sudah lapor diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lain.
Apabila calon peserta didik baru diterima di sekolah tujuan, tetapi tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan, hanya dapat mengikuti seleksi PPDB tahap akhir.
Apabila calon peserta didik baru diterima di sekolah tujuan tetapi mengundurkan diri, maka tidak dapat lagi mengikuti proses PPDB di sekolah negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.