Kapolsek Pagedangan, AKP Efri mengatakan, pemerkosaan terhadap OR ternyata terjadi dalam dua periode.
"Kasus itu terjadi dua kali. Pertama terjadi pada tanggal 10 April 2020, kemudian yang kedua kali terjadi pada 18 April 2020," ujar Efri.
Menurut Efri, jumlah pelaku dalam dua kali aksi tersebut berbeda.
Pemerkosaan pada tanggal 10 April, dilakukan oleh delapan orang. Sedangkan pada 18 April, dilakukan oleh tujuh orang secara bergiliran.
"Jadi ada 2 rangkaian. Pertama 10 April dilakukan 8 orang, kemudian nyambung lagi 18 April dilakukan 7 orang. Itu hasil pengembangan," ucapnya.
Baca juga: Polisi Sebut Pemerkosaan Gadis yang Dicekoki Pil Eksimer di Tangerang Terjadi 2 Kali
Tersangka baru
Polisi menetapkan satu tersangka baru. Kini total delapan orang yang terlibat dalam kasus itu.
Enam orang di antaranya telah ditangkap, yakni Fikri, Sudirman, Denis, Anjayeni, Diki, dan S. Sedangkan pelaku lainnya bernama Dori dan Rian masih dalam pengejaran.
"Jadi ada delapan tersangka, inisial S alias K. Total yang sudah kami amankan enam orang. Kemudian dua tersangka masih dalam pencarian," kata Efri.
Efri menjelaskan, para pelaku mengaku terlibat dalam peristiwa pada 10 dan 18 April 2020.
Sementara pelaku S sempat menjembatani upaya penyelesaian kasus tersebut secara kekeluargaan.
S mempertemukan keluarga para pelaku dan keluarga korban sebelum kasus tersebut terkuak dan ditangani polisi.
"Jadi yang mediasi itu yang saat ini jadi tersangka. Itu inisial S," kata dia.
Kronologi sebelumnya
Peristiwa itu bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu tersangka bernama Fikri lewat media sosial.