DEPOK, KOMPAS.com - Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah menyebutkan, tiga orang berinisial M (36), I (37) dan A (46). yang ditangkap di Cimanggis karena dugaan hendak mengedarkan uang palsu, belakangan diketahui menyimpan berbagai tiruan mata uang asing.
"Ada dollar AS, Brunei, Euro," sebut Azis kepada wartawan, Rabu (17/6/2020).
Tak tanggung-tanggung, jumlah uang palsu mancanegara yang disimpan oleh sindikat ini bernilai puluhan miliar rupiah jika ditukar dengan kurs saat ini.
"Tersangka pertama, ia memperoleh dengan hanya beberapa lembar. Misalnya dollar AS, kurs sekarang Rp14.500, ia beli per lembar hanya dengan separuhnya, Rp 7.500," kata Azis.
"Kualitasnya pun kalau tidak 1 banding 2, ya 1 banding 3. Dia membelinya 1 banding 2. Jadi, 2 lembar itu senilai 1 lembar dollar," imbuh dia.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Orang di Depok, Diduga Hendak Edarkan Uang Asing Palsu
Sementara itu, I punya uang palsu mancanegara dengan jumlah yang lebih tinggi, yakni 10.000 dollar AS atau sekitar Rp 145 juta.
Polisi pun menyita uang-uang palsu mancanegara lainnya dengan jumlah tak kalah fantastis.
"Ada 2.800 dollar AS senilai Rp 39,2 juta. Dollar Brunei Rp 30 juta. Ada mata uang Euro senilai 71 juta, setara Rp 11 miliar," kata Azis.
"Maka totalnya senilai Rp 41.179.200.000 itu kalau sesuai dengan kurs asli. Tapi, mereka hanya keluarkan tersangka pertama Rp 30 juta, kedua Rp 40 juta," jelas dia.
Sebagai informasi, ketiganya diciduk polisi pada Selasa (16/6/2020) lalu pada dini hari. Penangkapan bermula dari kecurigaan polisi terhadap salah satu dari mereka, M (36) di bilangan Curug, Cimanggis.
"Orang tersebut pada dini hari mondar-mandir, kemudian saat dihentikan di dalam tasnya ditemukan senjata tajam dulu," kata Azis.
Baca juga: Hendak Edarkan Miliaran Uang Asing Palsu, Tujuh Tersangka Dibekuk Polisi
"Ketika digeledah lebih dalam lagi, ternyata tasnya berisi beberapa mata uang," tambah dia.
Dari pemeriksaan awal terhadap M, polisi menangkap 2 tersangka lain yakni I (37) dan A (46) di Harjamukti, Cimanggis.
Jumlah barang bukti berupa uang palsu mancanegara yang ditemukan saat menggeledah kediaman I dan A lebih banyak.
Ketiga pelaku saat ini ditahan di Mapolres Metro Depok. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 45 KUHP, dengan bunyi "barangsiapa/setiap siapa orang telah mengedarkan uang palsu yang digunakan untuk komersil atau untuk perbelanjaan dengan ancaman hukuman 15 tahun".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.