Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesepeda Keluar Jalur Bisa Dikenakan Sanksi Rp 100.000

Kompas.com - 18/06/2020, 13:14 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pesepeda yang melintas di luar jalur sepeda yang telah disediakan dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100.000.

Sanksi denda tersebut merujuk pada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Sambodo, polisi masih menemukan sejumlah pesepeda yang nekat keluar jalur selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Baca juga: Polisi Imbau Pesepeda Tidak Keluar Jalur Sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin

"Para pemakai sepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda yang sudah disediakan, itu kita ada ancaman hukumannya yaitu Pasal 299 UU lalu lintas dan angkutan jalan. Ada ancaman pidananya, dendanya Rp 100.000 atau ancaman kurungan 15 hari," kata Sambodo di fX Sudirman, Jakarta Pusat dalam rekaman yang dibagikan kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).

Apabila pesepeda keluar jalur sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maka mereka bisa dijadikan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.

"Kalau peseda tersebut mendapatkan kecelakaan lantas di bukan jalur sepeda, kita akan lihat, belum tentu ini yang nabrak yang salah, bisa saja yang salah itu pihak pesepeda," ujar Sambodo.

Baca juga: PSBB Transisi, Dishub DKI Siapkan Jalur Sepeda Sementara Sepanjang 14 Kilometer

"Tapi kalau dia bersepeda di jalurnya, terjadi sesuatu, maka kita bisa sampaikan yang salah adalah bukan sepeda tersebut," lanjutnya.

Oleh karena itu, Sambodo mengimbau para pesepeda memanfaatkan jalur yang telah disediakan selama jam operasional tersebut guna menghindari kecelakaan lalu lintas.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta menyiapkan jalur sepeda sementara (pop-up bike lane) sepanjang 14 kilometer di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin untuk kedua arahnya.

Jalur khusus pesepeda tersebut disiapkan selama pelaksanakaan PSBB transisi dengan mengambil jalur kendaraan bermotor.

Jam operasional jalur sepeda adalah pukul 06.00-08.00 dan 16.00-18.00 pada Senin sampai Jumat. Sementara itu, jalur pesepeda dioperasikan mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-19.00 pada Sabtu dan Minggu.

Baca juga: PSBB Transisi Jakarta, Jam Operasional Restoran hingga Spa Dibatasi

Polisi akan membatasi jalur sepeda dan kendaraan bermotor menggunakan traffic cone. Selanjutnya, traffic cone pembatas jalur pesepeda dan kendaraan bermotor tersebut akan dipinggirkan di luar waktu operasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Megapolitan
Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Megapolitan
Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Megapolitan
Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com