Selain itu, jam operasional pasar tradisional dibatasi dari pukul 06.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Ganjil Genap di Pasar Tradisional Jakarta Diterapkan 15 Juni, Ini Protokol Kesehatannya
Pemprov DKI juga menerapkan sistem ganjil genap mulai 15 Juni 2020.
Adapun yang dimaksud penerapan ganjil genap adalah toko atau kios di pasar yang buka berdasarkan nomor.
Kios dengan nomor ganjil hanya bisa dibuka atau berdagang saat tanggal ganjil, begitu pun dengan nomor genap.
Baca juga: Untuk Pedagang Pasar, Anies: Ganjil Genap Sekarang atau Tidak Buka Sama Sekali...
Sementara itu, Satpol PP DKI Jakarta juga menerjunkan petugas untuk mengawasi berjalannya protokol kesehatan di pasar tradisional.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, ada 918 personel yang dikerahkan untuk mengawasi protokol kesehatan di pasar yang berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya.
Masing-masing pasar akan diawasi oleh enam orang petugas. Sejumlah hal yang bakal diawasi adalah pemakaian masker, menghindari kerumunan di pasar, hingga pemeriksaan suhu tubuh.
Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Ryana Aryadita Umasugi, Tria Sutrisna, Walda Marison)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.