Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Penyimpan Uang Asing Palsu di Depok Ditangkap, Salah Satunya Diduga Distributor

Kompas.com - 18/06/2020, 16:23 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah menduga bahwa salah satu dari tiga penyimpan uang palsu mancanegara yang diringkus di Cimanggis, Selasa (16/6/2020) lalu adalah agen/distributor dalam jaringan peredaran uang palsu.

Ia menyampaikan, polisi masih mendalami kemungkinan ke mana saja mereka hendak mengedarkan uang palsu mancanegara tersebut.

"Yang pertama (ditangkap) itu mungkin agen atau distributornya. Dia mondar-mandir seperti ingin ketemu dengan seseorang," ujar Azis kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Orang di Depok, Diduga Hendak Edarkan Uang Asing Palsu

Sindikat ini memang terkuak ketika salah satu dari mereka yakni M (36) tampak mencurigakan di mata polisi yang sedang patroli di bilangan Curug, Cimanggis, Selasa dini hari.

Azis bilang, M yang kelihatan mondar-mandir itu tampak seperti orang yang sedang gusar saat dihampiri polisi.

Ia bahkan sempat mengaku sedang kesulitan menghubungi seseorang karena pulsa dan kuota internetnya habis, namun ketahuan bohong saat diperiksa polisi.

"Kemudian saat dihentikan di dalam tasnya ditemukan senjata tajam dulu. Ketika digeledah lebih dalam lagi, ternyata tasnya berisi beberapa mata uang," tambah Azis.

Dugaan bahwa ia merupakan agen atau distributor juga diperkuat dengan penangkapan dua rekannya, yakni I (37) dan A (46) di Harjamukti.

Baca juga: Catat, Ini Mekanisme Layanan Gratis Swab PCR di Labkesda untuk Warga Depok

I dan A ditemukan menyimpan pecahan uang palsu mancanegara dengan jumlah yang lebih fantastis.

Ada dolar AS, misalnya, senilai 12.800 USD. Ditemukan pula uang palsu dari negara-negara lain.

"Dolar Brunei Rp 30 juta,. Ada mata uang Euro senilai 71 juta, setara Rp 11 miliar. Totalnya senilai Rp 41.179.200.000, itu kalau sesuai dengan kurs asli. Tapi, mereka hanya keluar tersangka pertama Rp 30 juta, kedua Rp 40 juta," jelas Azis.

Ketiga pelaku saat ini ditahan di Mapolres Metro Depok. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 45 KUHP, dengan bunyi "barangsiapa/setiap siapa orang telah mengedarkan uang palsu yang digunakan untuk komersil atau untuk perbelanjaan dengan ancaman hukuman 15 tahun".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com