Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abu Rara Penusuk Wiranto Klaim Tak Terlibat Terorisme, tapi Penganiayaan

Kompas.com - 18/06/2020, 16:34 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa penusuk Mantan Menko Polhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara menyatakan dirinya tak terlibat aksi terorisme.

Hal itu disampaikan Abu Rara saat menyampaikan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (18/6/2020).

Abu Rara melalui kuasa hukumnya menyampaikan dirinya tak terbukti melakukan tindakan yang dikategorikan sebagi terorisme.

"Menyatakan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme, melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 junto Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang," ujar Kamsi, seperti dikutip Antara.

Baca juga: Abu Rara Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara, Istrinya Dituntut 12 Tahun

Menurut pengacara, Abu Rara bersalah karena melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, bukan tindak pidana terorisme.

Setelah nota pembelaan dibacakan dari kuasa hukum, Abu Rara secara pribadi menyatakan tidak terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam bentuk tindak pidana terorisme.

"Saya sama sekali tidak terbukti, pak hakim," ujar Abu Rara dari sambungan telekonferensi di Rumah Tahanan Khusus tindak pidana terorisme di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Sementara itu, terdakwa lain Fitri Diana, istri Abu Rara juga mengklaim tidak melakukan tindak pidana terorisme.

Fitri Diana, menurut Kamsi dalam nota pembelaannya, hanya bersalah dengan melanggar Pasal 351 KUHP.

Baca juga: Di Persidangan, Abu Rara Minta Maaf karena Lukai Ajudan Wiranto

Sedangkan untuk terdakwa Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilah yang didakwa membantu persiapan agenda Abu Rara, dia meminta keringanan hukuman.

"Saya menyampaikan secara lisan, hukumannya agar diringankan, dan minta keringanan hukuman dengan seadil-adilnya," ujar Kamsi.

Kendati demikian, setelah pembacaan pledoi untuk tiga terdakwa tersebut, jaksa penuntut umum menolak nota pembelaan ketiganya.

"Atas pledoi atau pembelaan penasehat hukum atau terdakwa, kami penuntut umum tetap seperti tuntutan yang kami sampaikan," ujar tim jaksa penuntut umum.

Abu Rara sebelumnya dituntut 16 tahun penjara. Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Fitri Diana alias Fitri Adriana dituntut 12 tahun penjara dan Samsudin alias Abu Basilah dituntut 7 tahun penjara.

Baca juga: Saksi: Abu Rara Penusuk Wiranto Sempat Berontak Saat Ditangkap Polisi

Abu Rara didakwa merencanakan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindakan terorisme dengan melakukan penusukan pada Wiranto pada 10 Oktober 2019.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com