JAKARTA, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap IBP (31) dan JAR (24). penjambret ponsel di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.
Kedua pelaku ditangkap pada Rabu (17/6/2020) dini hari di wilayah Jakarta Pusat.
"Berbekal dari ciri-ciri yang kami ketahui dari rekaman video tersebut akhirnya tim berhasil tangkap pelaku pada 17 Juni 2020 dini hari di mana para pelaku bersembunyi di daerah Jakarta Pusat," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat melalui live streaming Instagram @polres_jakbar Kamis (18/6/2020).
Saat dinterogasi, kedua pelaku mengaku sudah memiliki niat untuk menjambret.
Baca juga: Penjambret di Jalur Transjakarta di Wilayah Tamansari Ditangkap Polisi
Apalagi, salah satu pelaku yang berinisial IBP merupakan pengemudi ojek di sekitar wilayah tersebut dan sudah mengetahui karakteristik wilayah itu.
"Dua orang pelaku ternyata salah satu yang jadi jokinya bekerja sebagai pengemudi ojek di wilayah tersebut jadi mengetahui terkait dengan jalur maupun karakteristik wilayah dan yang melakukan eksekusi adalah saudara JAR dengan pekerjaan montir," kata Arsya.
Masih kata Arsya, kedua pelaku sengaja mengambil waktu macet saat beraksi.
Hal ini dilakukan agar korban tidak mengejar saat ponselnya dijambret pelaku.
"Pelaku selalu melakukan berdua dalam melaksanakan tindakan tersebut di jam-jam macet, karena mereka menilai kemungkinan korban mengejar kecil," ucap Arsya.
Baca juga: Polisi Kejar Perampok Uang Tunai Rp 18 Juta dari Sebuah Minimarket di Tamansari
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan ponsel milik korban, satu buah helm berwarna abu-abu, helm berwarna hitam, sendal, sepatu, dan sweater.
Kini kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam hukuman paling lama 9 tahun penjara.