BEKASI, KOMPAS.com - Prapendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) di tingkat Paud, SD dan SMP di Kota Bekasi digelar pada 8 Juni 2020.
Prapendaftaran tersebut kini diperpanjang hingga 30 Juni 2020 mendatang. Sehingga pendaftaran PPDB pun diundur menjadi 1 Juli sampai 4 Juli 2020.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah mengatakan, banyak calon peserta didik yang kesulitan lakukan prapendaftaran.
Sehingga prapendaftaran diperpanjang 22 hari ke depan, dengan maksud memberi peluang seluruh warga Bekasi untuk mendaftar.
Baca juga: Tak Paham Prosedur PPDB Online, Sejumlah Orangtua Murid Pilih Datangi Posko
1. Verifikasi NIK tak terdaftar di PPDB Online
Sejumlah calon peserta didik banyak yang mengeluhkan nomor induk kependudukan (NIK) yang tidak terverifikasi oleh situs PPDB dalam laman http://bekasi.siap-ppdb.com.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah menjelaskan, biasanya pendaftar yang tak langsung terverfikasi lantaran NIK calon peserta didiknya ikut atau pindah domisili ke Kartu Keluarga saudaranya yang dekat dengan sekolah.
Menurut dia, hal tersebut sering terjadi saat momen pendaftaran sekolah demi masuk ke sekolah tujuan.
Ia mengatakan, calon peserta didik harus berdomisili berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB, terakhir terdata 1 Juli 2019.
Baca juga: Calon Siswa SMP di Kota Bekasi Bisa Pilih 2 Sekolah Saat Pendaftaran PPDB
“Kalau dilihat NIK calon peserta didik ini baru pindah pada tahun 2020, maka otomatis tidak bisa diverifikasi. Namun, jika calon peserta didik ini pindah KK ke saudaranya dari tahun 2019, otomatis bisa langsung terverifikasi,” ujar Inay saat dihubungi, Jumat (18/6/2020).
Selain itu, permasalahan NIK tidak bisa diverifikasi lantaran KK yang belum diperbaharui.
Sebab, masyarakat wajib mengganti KK menggunakan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) versi 7. Dimana di SIAK versi 7 memiliki banyak kolom dibanding sebelumnya, yakni 16 kolom.
Jika ada KK yang belum diperbaharui, maka masyarakat bisa langsung datang ke Kecamatan untuk legalisir.
Baca juga: Ada Masalah Teknis, Jadwal Daftar Ulang PPDB Online Kota Tangerang Tingkat SD Diundur
“Biasanya kan dia itu tidak terdata karena banyak warga yang tidak upgrade KK di operator kecamatan. Jadi harus dicek dahulu di operator Disdukcapil. Nanti disdukcapil yang mengeluarkan legalisirnya,” ucap Inay.
2. Lama menunggu verifikasi