DEPOK, KOMPAS.com - Tiga lelaki ditangkap polisi di Cimanggis, Depok, Jawa Baraat Selasa (16/6/2020) dini hari.
Ketiganya ditangkap atas dugaan terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu. Uang palsu yang disita dari mereka merupakan mata uang asing.
Ketiga pelaku saat ini ditahan di Mapolres Metro Depok. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 45 KUHP, dengan bunyi tentang pengedaran uang palsu untuk komersil atau perbelanjaan dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Orang di Depok, Diduga Hendak Edarkan Uang Asing Palsu
Berikut Kompas.com merangkum sejumlah detail mengenai penangkapan ini:
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah menyebutkan, penangkapan bermula dari kecurigaan polisi terhadap salah satu dari mereka, M (36) di bilangan Curug.
"Orang tersebut pada dini hari mondar-mandir, kemudian saat dihentikan di dalam tasnya ditemukan senjata tajam dulu," kata Azis kepada wartawan, Rabu (17/6/2020).
"Ketika digeledah lebih dalam lagi, ternyata tasnya berisi beberapa mata uang," tambah dia.
Dari pemeriksaan terhadap M, polisi kemudian mendatangi I dan A di Harjamukti, Cimanggis. Dari tangan kedua tersangka itu, polisi menemukan jumlah uang palsu mancanegara dengan jumlah yang lebih fantastis.
Azis bilang, polisi menemukan ragam mata uang asing yang mereka palsukan, antara lain dollar AS, Brunei, hingga Euro.
Tak tanggung-tanggung, jumlah uang palsu mancanegara yang disimpan oleh ketiganya bernilai puluhan miliar rupiah jika ditukar dengan kurs saat ini.
Baca juga: Sindikat Ini Simpan Uang Palsu Mancanegara Senilai Rp 41 Miliar
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.