JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pelaku jambret handphone (HP) di Tamansari, yakni IBP (31) dan JAR (24) harus mendekam di penjara lantaran tertangkap usai melakukan aksi kejahatannya.
Mereka ditangkap karena aksi menjambretnya terekam kamera pengguna jalan yang melintas sebelum akhirnya viral di berbagai media sosial.
Video rekaman itu menampilkan aksi IBP dan JAR saat menjambret HP sopir truk yang kala itu melintas di kawasan Jalan Gajah Mada-Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat, pada Senin (15/6/2020).
Baca juga: Penjambret di Jalur Transjakarta di Wilayah Tamansari Ditangkap Polisi
Berikut kronologi dan fakta dua penjambret di Tamansari:
IBP dan JAR saat itu tengah merencanakan penjambretan di wilayah Tamansari pada Senin (15/6/2020) petang.
Dengan skuter matic, helm, dan jaket berwarna gelap, mereka mulai mengitari kawasan Tamansari dan sekitarnya.
Jalur busway dipilih mereka untuk mengelilingi lokasi yang akan menjadi target. Tujuannya, jika sudah menjambret, mereka dapat kabur dengan cepat tanpa halangan.
Apalagi saat itu jalan utama atau jalan protokol sedang dalam situasi macet.
Baca juga: Sebelum Beraksi, Penjambret di Tamansari Keliling 10 Kali untuk Cari Rute Kabur
Benar saja, saat itu IBP dan JAR berjalan pelan di sisi kanan busway.
Tak berselang lama, JAR turun dari motor dan berjalan ke arah truk yang ada di samping jalur transJakarta.
Pelaku kemudian merampas HP yang saat itu dipegang sopir. Setelah itu, JAR kembali ke motor dan langsung pergi.
Saat aksi penjambretan berlangsung, rupaya ada pengendara mobil yang melintas dan merekam aksi tersebut.
Pengendara merekam detik-detik IBP dan JAR mendekati target lalu menjambret.
Rekaman tersebut kemudian viral di berbagai akun media sosial, salah satunya akun instagram @jakarta.terkini.
Bukan hanya video penjambretan, akun tersebut juga mengunggah ciri-ciri pelaku, motor, hingga nomor polisi pengendara.