JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memprioritaskan penggunaan sepeda dan pejalan laki sebagai pengendalian mobilitas warga selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Aturan tersebut dijelaskan dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020, yang kemudian diturunkan lebih rinci dalam SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020.
Oleh karena itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyiapkan jalur khusus sepeda sepanjang 14 kilometer selama PSBB transisi.
Baca juga: PSBB Transisi, Dishub DKI Siapkan Jalur Sepeda Sementara Sepanjang 14 Kilometer
Jalur sepeda itu dinamakan jalur sepeda sementara (pop-up bike lane) yang berada di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin untuk kedua arahnya.
Pop-up bike line tersebut mengambil jalur kendaraan bermotor dengan dibatasi traffic cone.
"Di koridor (Jalan) Sudirman-Thamrin, kita pisahkan jalur sementara, untuk (jalur) pesedepa kita berada di jalur lalu lintas," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (18/6/2020).
Baca juga: Viral Foto Polisi Geser Traffic Cone Jalur Sepeda, Ini Penjelasannya...
Disampaikan Syafrin, awalnya jalur pesepeda ditempatkan di trotoar sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
Kemudian, Pemprov DKI memutuskan memisahkan jalur pesepeda dan pejalan kaki guna mencegah penularan Covid-19.
"Perlu dipahami sekarang di (Jalan) Sudirman-Thamrin itu kami design jalur sepeda ada di trotoar, jadi satu bagian dengan pejalan kaki. Untuk menekan penyebaran Covid-19, maka kami pisahkan jalurnya," ujar Syafrin.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, jalur sepeda itu tak dapat digunakan selama 24 jam.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.