"Tapi kalau dia bersepeda di jalurnya, terjadi sesuatu, maka kita bisa sampaikan yang salah adalah bukan sepeda tersebut," lanjutnya.
Apakah ada sanksi bagi pesepeda yang keluar jalur?
Pesepeda yang melintas di luar jalur yang telah disediakan dapat dijerat Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mereka dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100.000 atau ancaman kurungan 15 hari.
Baca juga: Pesepeda Keluar Jalur Bisa Dikenakan Sanksi Rp 100.000
Jalur sepeda sementara itu akan dievaluasi kembali oleh Dishub DKI dan Polda Metro Jaya setelah berakhirnya masa PSBB transisi di Jakarta.
"Jadi ini memang tidak permanen. Bisa saja setelah PSBB selesai, pandemi ini selesai, kita akan evaluasi apakah jalur sepeda ini masih dibutuhkan atau tidak," ucap Sambodo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.