JAKARTA, KOMPAS.com - Jakarta memasuki masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dalam penanganan Covid-19 sejak 5 Juni 2020.
Sejumlah ketentuan PSBB yang semula ketat mulai dilonggarkan perlahan pada masa transisi. Syaratnya, protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan secara disiplin.
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan PSBB transisi lantaran sebagian besar wilayah di Jakarta sudah berstatus zona hijau dan kuning.
Baca juga: PSBB DKI Jakarta Kembali Diperpanjang, Bulan Juni Jadi Masa Transisi
Meskipun demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Jakarta belum benar-benar aman dari pandemi Covid-19.
"Jangan menganggap Jakarta sudah aman, potensi penularan itu masih ada. Bila kita tidak disiplin, bila kita tidak menaati protokol kesehatan, maka bisa dengan mudah dan bisa dengan cepat kondisi seperti bulan Maret dan April berulang di Jakarta," kata Anies, Minggu (7/6/2020).
Sejumlah kelonggaran pada masa transisi tidak diberlakukan di 66 RW yang masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19.
Pemprov DKI memasukkan 66 RW zona merah ke dalam daftar wilayah pengendalian ketat (WPK).
Alasannya, angka kejadian Covid-19 di 66 RW tersebut masih tinggi dibandingkan RW lainnya.
Baca juga: Ketika Masih Ada Zona Merah pada Masa PSBB Transisi, 66 RW di Jakarta Jadi Perhatian Khusus...
Warga yang tinggal di 66 RW tersebut diimbau tetap berkegiatan di dalam rumah dan seluruh kegiatan sosial ekonomi tidak boleh beroperasi.
"Keluar masuk wilayah juga harus ada pengaturan, pergerakannya akan diatur oleh para wali kota sesuai karakteristik di daerahnya masing-masing," tutur Anies, Kamis (4/6/2020).
Anies menyampaikan, Pemprov DKI akan memberikan perhatian khusus kepada warga yang tinggal di 66 RW itu untuk mengendalikan penularan Covid-19, mulai dari pemantauan, pengetesan, hingga bantuan sosial khusus.
Baca juga: Ini Daftar 66 RW di Jakarta yang Masuk Kategori Zona Merah Covid-19
Berikut daftar 66 RW zona merah di Jakarta, dilansir dari situs web corona.jakarta.go.id:
Jakarta Barat
Jakarta Pusat
Jakarta Utara
Jakarta Timur
Jakarta Selatan
Kepulauan Seribu
Di luar 66 RW zona merah, ada 33 RW masuk kategori zona rawan penyebaran Covid-19.
"(Sebanyak) 31 RW adalah tambahan. Namanya PSBB transisi, kami enggak cuma melototin 66. (Yang) 66 RW pasti tetap, hanya hati-hati loh ada juga potensi kalau enggak diawasi akan jadi rawan," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, Kamis (18/6/2020) kemarin.
Widyastuti menyampaikan, 31 RW dikategorikan zona rawan penularan Covid-19 berdasarkan laju infeksi (incidence rate) Covid-19 yang masih cukup tinggi.
Baca juga: Dinkes DKI: 31 RW di Jakarta Masuk Zona Rawan Covid-19
Ke-31 RW itu mendapat early warning atau peringatan dini agar wilayah tersebut tidak berubah menjadi zona merah.
"Kami membuat incidence rate. Incidence rate adalah proporsi antara kasus positif per 100.000 penduduk. Yang kami nilai adalah laju kecepatannya," ujar Widyastuti.
"Nanti ketemu mana yang paling tinggi lajunya, itu mengindikasikan tingkat penularan tinggi di kelurahan itu," lanjut dia.
Berikut rincian 31 RW zona rawan Covid-19:
Jakarta Barat
Jakarta Pusat
Jakarta Utara
Jakarta Timur
Sumber: Kompas.com (Penulis: Rindi Nuris Velarosdela, Ryana Aryadita Umasugi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.