Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Seorang PSK Rindu pada Anaknya Malah Berujung Penculikan

Kompas.com - 19/06/2020, 08:08 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kalimat tak ada ibu yang tak cinta pada anaknya mungkin tepat disematkan pada seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial NA (25).

Namun, rasa cinta ini dilampiaskan NA dengan cara yang salah, sehingga ia terpaksa mendekam di penjara.

Sekitar enam tahun silam, NA yang kala itu masih berusia 19 tahun, melahirkan seorang anak perempuan. Tapi, waktu itu ia tak bisa membesarkan anaknya karena urusan biaya.

NA lantas menyerahkan anaknya ke salah satu tetangganya di Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara untuk diangkat sebagai anak.

Setelah menyerahkan darah dagingnya, NA kemudian pindah tinggal di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Enam tahun berselang timbul rasa rindu di diri NA terhadap buah hatinya itu.

Baca juga: Seorang PSK Culik Anak Usia 7 Tahun di Cilincing, Jakarta Utara

"Tersangka NA main ke tempat daerah Rawa Malang, yang mana bahwa tersangka pernah bertempat tinggal di sana dan mencari anak kandungnya," kata Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono, Kamis (18/6/2020).

Setiba di sana ia bertemu dengan tetangga lamanya yang biasa dipanggil Mak Soto. NA pun bertanya tentang keberadaan buah hatinya tersebut.

Namun ternyata, Mak Soto menyampaikan bahwa keluarga yang merawat anak dari NA sudah tak lagi tinggal di sana. Mak Soto juga tak begitu tahu ke mana keluarga tersebut pindah.

Seolah tak percaya dengan omongan Mak Soto, NA memutuskan tetap mencari keberadaan anaknya itu. Ia menelusuri setiap sudut kampung RT 010, RW 009 Rawa Malang, Cilincing.

Sampai akhirnya ia bertemu dengan seorang anak perempuan bernama AAR (7).

Baca juga: Culik Anak di Cilincing, PSK Ini Mengaku Rindu dengan Anaknya

"Setelah tersangka jalan-jalan, tersangka melihat (AAR) mirip seperti anaknya, dipanggil lah anak tersebut, terus dirayu, dan dibelikan ciki, terus dibelikan juga es krim dan diajak bermain," ucap Iman.

Tak puas sekadar bermain di lokasi, NA pun membawa AAR pergi dari kampung tanpa sepengetahuan keluarganya.

AAR dibawa ke kediaman NA yang berada di Koja. Bahkan, agar anak itu tak melarikan diri, AAR juga dibawa NA ke tempat ia biasa mangkal di Jatinegara, Jakarta Timur dan dititipkan ke penjual rokok yang ada di sana.

Sementara itu, Ade Supardi selaku orangtua dari AAR yang merasa kehilangan anaknya berusaha mencari. Ia melaporkan hilangnya AAR ke Polsek Cilincing pada 9 Juni 2020 lalu.

Polisi mencoba berbagai langkah untuk menemukan AAR, termasuk penggunaan sosial media.

"Setelah tanggal 17 itu ada tetangga yang menemukan anak tersebut karena sesuai dengan di Instagram ada fotonya. Ditemukan di Jalan Kenangan, Koja, Jakarta Utara" ucap Imam.

Baca juga: PSK yang Culik Anak Usia 7 Tahun di Cilincing Iming-imingi Korban dengan Es Krim

Mendapat laporan tersebut, polisi mendatangi lokasi dan menemukan anak beserta tersangka penculikan.

NA disangkakan atas Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, Atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com