Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/06/2020, 10:05 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan ibadah shalat Jumat dengan dua gelombang yang diatur berdasarkan nomor ganjil genap tidak diberlakukan di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat.

Kabid Umum dan Operasional Masjid Sunda Kelapa Laode menjelaskan alasan tidak dilaksanakannya sistem ganjil genap untuk ibadah shalat Jumat. 

Menurut dia, hal ini dikarenakan area masjid yang cukup luas.

"Kan dalam surat edaran Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu ada beberapa poin. Yang pertama itu untuk masjid lahannya luas itu enggak masalah (tidak bergelombang)," ujar Laode ketika dihubungi, Jumat (19/8/2020).

Baca juga: Hari Pertama PSBB Transisi, Masjid Sunda Kelapa Gelar Shalat Jumat dengan Protokol Kesehatan Ketat

"Nah kami, Masjid Sunda Kelapa masuk kategori itu," sambungnya.

Menurut Laode, kondisi Masjid Sunda Kelapa dapat menampung banyak jamaah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, jaga jarak fisik.

Jika sebelumnya hanya tiga ruang utama yang digunakan untuk ibadah shalat Jumat, kini seluruh kawasan masjid sudah dipersiapkan dan digunakan.

"Dalam kondisi normal itu hanya aula, ruang ibadah utama, sama serambi. Kalau sekarang seluruh area masjid digunakan, dengan halamannya, lapangan bola, pelataran semua dipakai," ungkapnya.

Baca juga: DMI Buat Aturan Shalat Jumat Bergelombang, Wali Kota Bekasi: Lebih Efektif 1 Gelombang

Adapun protokol kesehatan lain yang diterapkan oleh Masjid Sunda Kelapa adalah mewajibkan pengunjung menggunakan masker tanpa terkecuali

Selain itu, pengelola masjid juga tidak menggelar karpet untuk shalat. Setiap jamaah diimbau membawa alas masing-masing.

"Kami anjurkan jemaah membawa sajadah sendiri. Karena sesuai protokol Covid-19 semua karpet digulung," ungkap Laode.

Jemaah juga diminta membawa agar membawa kantong pribadi untuk menyimpan alas kaki dan mengambil wudhu di rumah masing-masing.

Sehingga dapat meminimalisir terjadinya antrean di penitipan sepatu dan penumpukan jamaah di area tempat berwudhu.

Baca juga: Bukan Shalat Bergelombang, Ini Pandangan MUI soal Shalat Jumat

Sebelumnya, DMI menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan shalat Jumat bergelombang berdasarkan nomor telepon selular di masa transisi menuju era kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19.

Surat Edaran nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020 itu diteken Ketua DMI Jusuf Kalla dan disebar luaskan pada Selasa (16/6/2020).

"Bagi masjid yang jemaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan Shalat Jumat dalam dua gelombang atau shift, yaitu Gelombang Pertama pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00," demikian salah satu kutipan dalam surat edaran tersebut.

Pelaksanaan shalat Jumat bergelombang secara bergiliran itu diatur berdasarkan tanggal jatuhnya Jumat dan angka terakhir nomor telepon selular umat Muslim yang akan melaksanakan shalat.

Apabila shalat Jumat jatuh pada tanggal ganjil, umat Muslim yang memiliki angka akhir nomor telepon ganjil bakal melaksanakan shalat pada pukul 12.00 atau gelombang pertama.

Sementara umat Muslim yang nomor telepon ponselnya angka genap dipersilakan shalat di gelombang kedua atau pada pukul 13.00.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com