TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Pagedangan masih melakukan penyelidikan terkait kasus pemerkosaan yang dialami gadis berinisial OR (16) oleh delapan orang di kawasan Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, April 2020.
Salah satunya menganai pil eksimer atau excimer yang dimiliki para pelaku sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban.
Kapolsek Pagedangan AKP Efri menyatakan bakal merazia toko obat yang didatangi para pelaku untuk membeli pil eksimer.
Baca juga: Ada 1 Tersangka Baru pada Kasus Pemerkosaan Gadis Remaja di Tangerang yang Dicekoki Pil Eksimer
"Ya ke depan kami akan (merazia) seperti itu. Saat ini kami dalami (lokasi pembelian)," ujar Efri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/6/2020).
Namun, razia tersebut baru dilakukan setelah polisi berhasil menangkap dua dari delapan pemerkosa OR yang masih melarikan diri.
"Kami fokus ke sini dulu ke kasusnya. Ya pasti akan ke situ, di mana beli dan sebagainya. Tapi sekarang fokus dulu tersangka dua lagi yang belum tertangkap," ucapnya.
Sebelumnya, seorang anak di bawah umur di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, menjadi korban pemerkosaan oleh tujuh orang pria hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Peristiwa itu bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu tersangka bernama Fikri Fadhilah lewat media sosial.
Baca juga: Polisi Sebut Pemerkosaan Gadis yang Dicekoki Pil Eksimer di Tangerang Terjadi 2 Kali
Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berdua berpacaran.
Suatu ketika Fikri membujuk rayu korban yang masih berusia di bawah umur untuk mau berhubungan badan dengan dirinya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.