BEKASI, KOMPAS.com - Sekertaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi Hasnul menegaskan, di Kota Bekasi hanya berlaku shalat Jumat satu gelombang.
Pernyataan itu disampaikan Hasnul untuk menanggapi Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan shalat Jumat bergelombang berdasarkan nomor telepon selular di masa transisi menuju era kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19.
“Kalau saya di Kota Bekasi tidak diberlakukan seperti itu. Jadi ada yang bertanya juga kepada saya, kami diskusi-diskusi bahwa di Kota Bekasi tidak kami berlakukan seperti itu, dengan sistem dua gelombang,” ujar Hasnul saat dihubungi, Jumat (19/6/2020).
Baca juga: Masjid Sunda Kelapa Akan Gelar Shalat Jumat Tanpa Gelombang Ganjil Genap
Ia mengatakan, shalat Jumat dengan satu gelombang lebih aman dilakukan. Sebab menurut Hasnul, shalat Jumat dua gelombang memakan waktu lama untuk mengatur jemaah.
“Kalau dua gelombang agak kurang setuju ya, bukan masalah pro kontra, janganlah terjadi seperti itu. Saya kira lebih amanlah satu gelombang saja, shalat tepat pada waktunya. Sehingga tidak sulit lagi menanyakan nomor ponsel dan sebagainya,” kata Hasnul.
Hingga kini, Hasnul mengaku belum menerima surat edaran DMI Pusat terkait aturan shalat Jumat dua gelombang.
Baca juga: DMI Atur Shalat Jumat 2 Gelombang Berdasarkan Ganjil Genap Nomor Ponsel
Meski demikian, alangkah lebih baik jika setiap masjid bisa mengantisipasi jamaahnya yang membludak saat shalat Jumat, dibanding harus shalat dua gelombang.
“Saya belum terima suratnya. Masjid yang mengadakan shalat Jumat harus mengantisipsi sedini mungkin. Jadi sebelum shalat Jumat harus diantisipasi. Saya kira lebih efesien diantisipasi,” kata dia.
Misalnya, mengantisipasi dengan menambah tempat shalat Jumat di kawasan masjid jika diketahui jemaah masjid membludak.
Baca juga: 4 Anjuran Pelaksanaan Shalat Jumat New Normal Versi DMI
Hal itu bisa dilakukan agar jemaah bisa tetap physical distancing saat shalat Jumat.
“Kalau seandainya jemaah membludak ya sudah. Setiap masjid kan punya pekarangan dan punya lahan yang bisa representatif untuk menampung jemaah, saya kira seperti itu,”
“Kalau memang lahannya tidak cukup, maka diperlebar ke kiri kanan belakang. Khotib jangan terlalu lama, kasian jalan raya atau rumah penduduk atau pekarangan yang digunakan. Enggak ada masalah itu, kata dia.
Sebelumnya, DMI mengatur pelaksanaan shalat Jumat bergelombang secara bergiliran berdasarkan tanggal jatuhnya hari Jumat dan angka akhir nomor telepon selular umat Muslim yang akan melaksanakan shalat.
Apabila Shalat Jumat jatuh pada tanggal ganjil, umat Muslim yang memiliki angka akhir nomor telepon ganjil bakal melaksanakan shalat pada pukul 12.00 atau gelombang pertama.
Sementara umat Muslim yang nomor telepon ponselnya angka genap dipersilakan shalat di gelombang kedua atau pada pukul 13.00
Begitu pula sebaliknya, apabila pelaksanaan shalat Jumat jatuh pada tanggal genap, maka umat Muslim dengan angka akhir nomor telpon genap yang akan shalat gelombang pertama.
Sedangkan nomor telepon dengan angka ganjil shalat Jumat pada gelombang kedua.
Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruquthni mengatakan, aturan ini untuk menjawab kebingungan para takmir masjir masjid. Usulan aturan itu, kata dia, datang dari Ketua Umum DMI Jusuf Kalla.
"Untuk menyelamatkan jemaah dari risiko yang berbahaya, maka Pak JK memikirkan lebih detail lagi. Itu saja," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.