JAKARTA, KOMPAS.com - Masjid KH Hasyim Asy'ari, Cengkareng, Jakarta Barat tidak menerapkan sistem shalat bergelombang ganjil genap berdasarkan angka terakhir nomor telepon seluler jemaah pada Jumat (19/6/2020) siang nanti.
Alasannya, luas bangunan masjid diklaim masih cukup menampung jemaah yang datang untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat.
"Kalau kami karena masjidnya luas dan masih bisa menampung. Bahkan kemarin sudah dua kali jumatan itu masih banyak (jemaah) walaupun kami sudah kasih jarak 1,5 meter ya, tapi masih cukup. Jadi siapapun tidak ganjil genap," kata Kepala Sekretariat Masjid Suprapto saat dihubungi.
Masih kata Suprapto, belajar dari pengalaman dua minggu lalu meski ribuan jemaah datang namun luas bangunan masjid yang besar masih mampu menampung.
Baca juga: Masjid Raya Jakarta Islamic Center Koja Tak Terapkan Sistem Ganjil Genap Saat Shalat Jumat
Bahkan para jemaah tetap menerapkan physical distancing atau jaga jarak minimal 1,5 meter dengan jemaah lainnya.
"Walaupun menampung ribuan jemaah udah ikuti Shalat Jumat dua kali berturut-turut ini masih ada space yang bisa digunakan jemaah. Mungkin yang nanti datang lebih banyak lagi," kata Suprapto.
Bukan hanya tidak menerapkan ganjil-genap, Suprapto juga mengatakan bahwa sejak awal pembukaan masjid tidak pernah mengadakan shalat Jumat dengan dua gelombang.
"Satu, tetap satu (gelombang), yaitu karena masih menampung," ucap Suprapto.
Sebelumnya, Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan shalat Jumat bergelombang berdasarkan nomor telepon selular di masa transisi menuju era kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: MUI Sebut Tidak Ada Shalat Jumat Dua Gelombang di Bekasi
Surat Edaran nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020 itu diteken Ketua DMI Jusuf Kalla dan disebar luaskan pada Selasa (16/6/2020).
"Bagi masjid yang jemaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan shalat Jumat dalam dua gelombang atau shift, yaitu Gelombang Pertama pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00," demikian salah satu kutipan dalam surat edaran tersebut.
DMI mengatur pelaksanaan shalat Jumat bergelombang secara bergiliran berdasarkan tanggal jatuhnya hari Jumat dan angka akhir nomor telepon selular umat Muslim yang akan melaksanakan shalat.
Apabila shalat Jumat jatuh pada tanggal ganjil, umat Muslim yang memiliki angka akhir nomor telepon ganjil bakal melaksanakan shalat pada pukul 12.00 atau gelombang pertama.
Sementara umat Muslim yang nomor telepon ponselnya angka genap dipersilakan shalat di gelombang kedua atau pada pukul 13.00.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.