Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncikari yang Sediakan Gadis di Bawah Umur bagi Russ Medlin Ditangkap di Bukit di Lebak

Kompas.com - 19/06/2020, 18:35 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Muncikari berinisial A, yang menyediakan gadis-gadis di bawah umur kepada Russ Albert Medlin, melarikan diri ke bukit di Kabupaten Lebak, Banten untuk menghindari kejaran polisi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, A telah ditangkap di Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (19/6/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

Russ Albert Medlin merupakan warga negara Amerika Serikat (AS). Dia ternyata juga buronan Badan Investigasi Federal AS atau FBI untuk kasus penipuan. 

A melarikan diri setelah mengetahui penangkapan Russ Medlin yang kini berstatus tersangka pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Polisi Tangkap Muncikari Russ Medlin di Banten

"Dia berada di suatu bukit di sana (Lebak). Setelah kami lakukan interograsi awal, memang sejak kemarin yang bersangkutan mendengar kabar di media bahwa menjadi DPO (daftar pencarian orang), kemudian dia melarikan diri ke sana," kata Yusri kepada wartawan.

Polisi masih memeriksa A untuk mengetahui alasan dia melarikan diri ke Lebak.

"Ini masih pendalaman (ke tempat siapa dia ke Banten) karena dia lari sendiri ke atas," ujar Yusri.

Medlin ditangkap Senin lalu di rumah kontrakannya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penangkapan Medlin berawal dari kecurigaan warga sekitar yang kerap menyaksikan beberapa gadis remaja keluar masuk rumah yang ditempati Medlin.

Baca juga: Russ Medlin Rekam Adegan Seksualnya Bersama Gadis di Bawah Umur dengan Minta Bantuan Korban yang Lain

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa para remaja yang kerap datang ke rumah Medlin masih di bawah umur. Mereka dibayar untuk memuaskan nafsu seks Medlin.

Atas perbuatannya, Medlin dijerat Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Setelah diperiksa polisi, Medlin rupanya juga merupakan buronan FBI berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019.

Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Medlin pernah melakukan penipuan sejumlah 722 juta dollar AS atau Rp 10,2 triliun dengan menggunakan modus investasi saham.

Laporan juga muncul bahwa Medlin pernah terlibat kasus pelecehan seksual di AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com