TANGERANG SELATAN,KOMPAS.com - Partai Gerindra telah menetapkan dukungan terhadap nama Rahayu Saraswati untuk bertarung dalam Pilkada Tangerang Selatan 2020.
Saat ini, tinggal menunggu surat keputusan resmi yang ditandatangani oleh Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Sekretaris Jenderal DPC Gerindra Tangerang Selatan Yudi Budi Wibodo mengatakan, saat ini Gerindra Tangsel tengah gencar menjalin komunikasi dengan partai politik lain.
Baca juga: Jika Resmi Diusung Gerindra, Keponakan Prabowo Tak Gentar Lawan Putri Wapres di Pilkada Tangsel
Gerindra yang memiliki delapan kursi di DPRD Tangsel harus menjalin koalisi untuk memajukan nama keponakan Prabowo itu.
"Soal dua kursi lagi iya kita lagi ngobrol dan cek dengan teman-teman partai yang lain. Persiapan koalisi, partai, komunikasi intensif apakah nomor satu atau dua," kata Yudi saat dihubungi, Sabtu (20/6/2020).
Koalisi tersebut harus dilakukan, meningat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan, syarat parpol mendaftarkan pasangan calon harus memenuhi perolehan paling sedikit 20 persen di DPRD.
Jumlah seluruh kursi di DPRD Tangsel adalah 50. Itu berarti perlu minimal 10 kursi untuk mendukungan seorang calon.
Baca juga: Pilkada Tangsel 2020, KPU Wacanakan Ruang Khusus bagi Pemilih yang Sakit Saat Pencoblosan
Maka, Gerindra harus menjalin koalisi dengan partai lain agar dukungan genap 10 kursi atau lebih.
Saat ditanya partai politik mana yang paling intens untuk diajak berkoalisi, Yudi tak menjawab secara rinci.
"Saat ini samalah semua (tidak ada paling dekat). Semua punya potensi, terutama yang belum mendeklarasikan diri, semua punya potensi yang sama" ucap dia.
Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo diketahui merupakan anak dari pengusaha Hashim Djojohadikusumo.
Baca juga: Didukung Pengurus Gerindra Maju Pilkada Tangsel, Rahayu Tunggu Keputusan Prabowo
Rahayu pun merupakan keponakan dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang merupakan kakak dari Hashim.
Pilkada Tangsel 2020 semula akan digelar pada September 2020. Masa penetapan nama calon sebelumnya akan dilakukan pada 8 Juli 2020.
Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.