BEKASI, KOMPAS.com - Pihak Kelurahan Tomang, Jakarta Barat, dan warga setempat melakukan karantina wilayah guna mengendalikan RW zona rawan penyebaran Covid-19 di sana.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, ada delapan RW yang termasuk zona rawan di kawasan tersebut.
Delapan RW zona rawan dengan kasus aktif di Kelurahan Tomang, yakni RW 002, RW 010, RW 005, RW 011, RW 006, RW 012, RW 007, dan RW 013.
“Kita berkoordinasi dengan RT dan RW setempat tentang lokasi karantina wilayah supaya tidak menambah kasus baru,” ucap Lurah Tomang Dwi Kurniasih saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/6/2020).
Baca juga: Jumlah Kematian PDP 3 Kali Lipat Dibanding Pasien Positif Covid-19, Ini Komentar Pemkot Depok
Karantina wilayah atau pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) dilakukan dengan membatasi akses keluar masuk lingkungan.
Hal itu agar kasus aktif di RW zona rawan tidak menyebar ke wilayah lain.
"Mereka yang karantina wilayah membuat spanduk dan menutup gangnya. Jadi warga lain tidak bisa kelur masuk sembarangan ke situ kalau tidak berkepentingan,” kata Dwi.
Selain itu, pihak kelurahan juga akan bekerja sama dengan pengurus RW untuk menyosialisasikan protokol kesehatan.
Warga diingatkan tetap mengenakan masker saat keluar rumah, physical distancing, rajin cuci tangan, dan menjaga pola hidup sehat.
Puskesmas juga melakukan rapid dan swab test massal ke wilayah zona rawan atau yang memiliki kasus aktif untuk mendeteksi kasus-kasus baru.
Baca juga: Hanya Pemilik KTP Jakarta Boleh Liburan ke Ancol Saat PSBB Transisi
Dwi mengatakan, pihak Puskesmas telah lakukan swab test massal pada pekan lalu. Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu hasilnya.
“Selanjutnya kita lakukan rapid test atau swab massal ke warga tersebut. Itu sudah kita lakukan pekan kemarin, Alhamdullilah masih menunggu hasilnya,” ucap dia.
Selain menerapkan PSBL, Kelurahan Tomang juga menerapkan wilayah pengendalian ketat (WPK) di RW 006 karena termasuk zona merah penyebaran Covid-19.
Penerapan WPK lebih ketat dibandingkan PSBL. Hal itu lantaran diawasi langsung oleh pihak Kelurahan.
Sebab wilayah yang masuk dalam WPK RW memiliki surat keputusan dari Wali Kota untuk penjagaan dan pengawasan ketat.