BEKASI, KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online di Kabupaten Bekasi dimulai pada Senin (24/6/2020) pekan depan.
Bupati Eka Supria Atmaja mengatakan, anak dari tenaga kesehatan medis dan pasien meninggal Covid-19 bisa mendaftar PPDB melalui jalur afirmasi.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 420/SE-49/Disdik/2020 tanggal 15 Juni 2020.
"Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di masa pandemi Covid-19 dipandang perlu dilakukan penambahan kriteria calon peserta didik baru pada jalur afirmasi dari putera-putri tenaga medis Covid-19 dan orangtua korban meninggal dunia karena Covid-19," ujar Eka melalui surat edarannya yang diterbitkan pada Senin (15/6/2020) lalu.
Baca juga: Ada 8 RW Masuk Zona Rawan, Begini Cara Kelurahan Tomang Cegah Penyebaran Covid-19
Eka mengatakan, jalur afirmasi memiliki peluang 20 persen dari kuota. Biasanya, jalur afirmasi diperuntukkan calon peserta didik yang dikategorikan tidak mampu.
"Penambahan kriteria pada jalur afirmasi itu dilakukan sebagai bukti penghargaannya kepada tenaga kesehatan Covid-19 dan rasa empati kepada orangtua yang meninggal dunia karena Covid-19," kata Eka.
Baca juga: Pra Pendaftaran PPDB Kota Bekasi Diperpanjang, Begini Alurnya
Calon peserta didik yang hendak daftar dalam kategori tersebut bisa membawa persyaratan, yakni surat tugas sebagai tenaga kesehatan Covid-19 atau surat keterangan korban meninggal dunia Covid-19 dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
Calon peserta didik yang hendak mendaftar dapat memasukan data melalui PPDB.bekasikab.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.