DEPOK, KOMPAS.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok untuk pertama kalinya mengumumkan jumlah tes Covid-19 berbasis metode PCR kepada publik.
Meski demikian, melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (20/6/2020) pagi, Gugus Tugas hanya mengumumkan jumlah keseluruhan tes Covid-19 berbasis PCR yang telah dilakukan sejauh ini.
Gugus Tugas tidak membuka jumlah harian jumlah tes PCR yang dilakukan, untuk mengetahui apakah jumlah tes PCR terus bertambah atau justru berkurang seiring waktu berjalan.
Baca juga: Pemkot Depok Rencanakan Labkesda Sebagai Lab Utama Pemeriksaan Covid-19
"Sampai dengan 19 Juni 2020, telah dilaksanakan swab PCR sejumlah 4.072, positif 478 (11,7 persen) dan negatif 3.594 (88,3 persen)," tulis Ketua Gugus Tugas sekaligus Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam keterangan tertulis.
"Rapid test sejumlah 20.199, reaktif 871 (4,31 persen) dan nonreaktif 19.162 (94,87 persen, sisanya invalid," imbuh dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Novarita mengklaim bahwa jumlah tes PCR yang dilakukan di Depok saat ini berada di kisaran 100 tes per hari.
"Bisa 100-an spesimen sehari. Bisa 2-3 hari hasilnya sudah keluar," kata Novarita ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (19/6/2020).
Baca juga: Bulan Juni Ini, Jatah Tes Covid-19 di Depok Ditambah 7.480
Tes-tes tersebut dilakukan di 3 laboratorium pemeriksa Covid-19 di Depok, yakni Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), RS Universitas Indonesia, dan RS Bhayangkara/Brimob.
Dengan jumlah ini, maka rasio tes PCR di Depok masih amat jauh di bawah standar. Berdasarkan standar WHO, rasio tes PCR di suatu wilayah minimal 1.000 tes per 1 juta penduduk dalam sepekan.
Sementara itu, dengan jumlah penduduk sekitar 2,2-2,3 juta jiwa, rasio tes PCR di Depok selama sepekan baru mencapai 300-310 orang per 1 juta penduduk jika tes per hari sebanyak 100 orang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan