JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono mengatakan, pihaknya masih memburu seorang begal pesepeda di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2020) malam.
Pelaku yang diburu berinisial IH. Sedangkan rekannya, IB sudah ditangkap, Sabtu (20/6/2020) ini.
"Yang satu lagi nama IH masih kita cari, sampai tadi malam kita masih melakukan pencarian di kediamannya dan (lokasi) lainnya," kata Budi dalam rilis yang disiarkan akun instagram @polres_metro_jakartaselatan, Sabtu.
Baca juga: Kapolres Jaksel: Begal di Panglima Polim Sempat Bacok Perut Korban
"Kita tetapkan sebagai DPO. Doa kan saja satu orang lagi, anggota masih di lapangan. Kita akan cari, nanti kita akan sampaikan ke rekan-rekan," tambah dia.
Kapolres menjelaskan, saat melakukan aksinya, salah seorang pelaku sempat melukai korban dengan membacok pada bagian perut.
Saat itu, pelaku berusaha merebut ponsel korban yang dipertahankan.
"Yang bersangkutan memaksa meminta HP korban dan juga setelah diambil HP, korban dibacok di perutnya," kata Budi.
Baca juga: Kapolres: Begal Pesepeda di Panglima Polim Beraksi Secara Acak pada Malam Hari
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru melakukan pemerasan satu kali. Aksi perampasan dengan kekerasan itu dilakukan secara acak.
"Jadi apakah residivis sementara tidak ada catatannya. Tapi yang pasti dari keterangan sementara memang yang bersangkutan berniat mencari korban di daerah Jakarta Selatan," ucapnya.
"Yang pasti random karena mereka beraksi malam. Memang malam itu mutar-mutar sekitar selatan untuk mencari korban," tambah dia.
Budi mengatakan, para pelaku selama ini tidak memiliki pekerjaan setelah lulus dari sekolah. Hal itulah yang diduga menjadi dasar para pelaku untuk melakukan aksi kejahatan tersebut.
"Yang bersangkutan tidak ada pekerjaan setelah lulus SMK. Dia kerja nongkrong-nongkrong aja," katanya.
Baca juga: Kronologis Pembegalan Pesepeda di Panglima Polim yang Viral di Medsos
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu ponsel korban dan satu pakaian.
"Untuk sementara itu. Kita kenakan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya 12 tahun," tutupnya.
Sebelumnya, aksi dua pria yang membegal pesepeda itu terekam CCTV. Video itu pun viral di media sosial.