JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh warga yang akan beraktivitas di area car free day atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (21/6/2020), wajib memakai masker.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, warga yang tidak memakai masker akan dikenai sanksi denda Rp 250.000.
"Apabila tidak menggunakan masker, anggota kami Satpol PP tidak segan-segan untuk melakukan penindakan, sanksinya Rp 250.000," ujar Arifin saat dihubungi, Sabtu (20/6/2020) malam.
Baca juga: PSBB Transisi, Keluar Rumah Tanpa Masker Akan Terancam Denda Rp 250.000
Pemberian sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Arifin menyampaikan, ada sekitar 500 anggota Satpol PP yang akan berjaga di area car free day pada hari ini.
Mereka akan bertugas mengawasi aktivitas warga selama pelaksanaan car free day, termasuk soal penggunaan masker.
"Tugasnya juga menyosialisasikan kepada masyarakat yang beraktivitas di Thamrin-Sudirman untuk mereka para lansia, anak-anak, kemudian ibu hamil, diharapkan tidak beraktivitas di car free day," kata dia.
Baca juga: Persiapan Car Free Day Besok, Kawasan Bundaran HI Disemprot Disinfektan
Para anggota Satpol PP DKI Jakarta juga akan bertugas memastikan tidak ada kerumunan warga dan tidak ada pedagang yang berjualan di area car free day.
"Kalau beraktivitas di situ ya jalan, jangan setelah itu kumpul-kumpul, berkumpul lama-lama. Itu bukan berolahraga. Kalau berolahraga itu bergerak," ucap Arifin.
Car free day di Sudirman-Thamrin kembali digelar mulai Minggu ini, setelah ditiadakan sejak 15 Maret 2020 karena maraknya Covid-19.
Car free day pada masa PSBB transisi digelar mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin berolahraga.
Baca juga: Minggu Besok Car Free Day Dimulai, Ada Jalur Pelari, Pejalan Kaki, dan Pesepeda
Ibu hamil, anak-anak di bawah sembilan tahun, dan lansia dilarang beraktivitas di area car free day pada masa transisi karena rentan terpapar Covid-19.
Para pedagang kaki lima juga dilarang berjualan karena berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
Warga yang akan beraktivitas di area car free day wajib membawa masker cadangan, tisu kering dan basah, alat pembayaran non-tunai, hand sanitizer, botol minum, dan kantong plastik.
Baca juga: Ibu Hamil, Anak-anak, dan Lansia Dilarang Beraktivitas di Car Free Day Sudirman-Thamrin
Pemprov DKI membuat jalur terpisah bagi pejalan kaki dan pesepeda di area car free day untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Rincian pemisahan lajur tersebut, yakni: