JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap fakta terbaru terkait kasus pelecehan seksual anak di bawah umur yang melibatkan warga negara Amerika Serikat, Russ Albert Medlin, dan seorang muncikari berinisial A.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka A mengaku telah menjual 10 anak berusia di bawah umur kepada Medlin sejak awal 2020.
Anak-anak tersebut dibawa ke rumah kontrakan Medlin di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk melayani Medlin.
"Ini pun masih kami dalami lagi apakah memang benar 10 (anak). Berdasarkan pengakuan si A, setiap minggu dihadirkan sekitar 2 sampai 3 anak di bawah umur, kan bisa lebih (10 anak) artinya," kata Yusri saat dihubungi, Sabtu (20/6/2020) malam.
Baca juga: Muncikari A Sewakan PSK Anak kepada Buronan FBI Russ Medlin Sejak 2017
Yusri menjelaskan, setiap anak mendapatkan bayaran Rp 2 juta setiap kali melayani Medlin.
Medlin pun selalu merekam adegan seksualnya melalui ponsel untuk disimpan sebagai koleksi pribadi.
"Setiap melakukan bersama-sama dengan RAM ini, dihargain Rp 2 juta per anak. Bahkan mereka juga disuruh melakukan syuting (direkam) dengan HP milik RAM," ujar Yusri.
Baca juga: Polisi Tangkap Muncikari Russ Medlin di Banten
Russ Albert Medlin ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual anak berusia di bawah umur. Dia ditangkap pada Senin (15/6/2020) di rumah kontrakannya, sedangkan muncikari A ditangkap Jumat (19/6/2020) di Kabupaten Lebak, Banten.
Penangkapan Medlin berawal dari kecurigaan warga sekitar yang kerap menyaksikan beberapa anak perempuan di bawah umur keluar masuk rumah yang ditempati Medlin.
Atas perbuatannya, Medlin dijerat Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Setelah diperiksa polisi, Medlin rupanya juga merupakan buronan Biro Investigasi Federal AS atau FBI berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019.
Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Medlin pernah melakukan penipuan sejumlah 722 juta dollar AS atau Rp 10,2 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.