JAKARTA, KOMPAS.com - Muncikari berinisial A mengaku menerima upah sebesar Rp 20 juta karena menyewakan jasa prostitusi anak di bawah umur kepada warga negara Amerika Serikat, Russ Albert Medlin, sejak Februari 2020.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, anak-anak di bawah umur tersebut dibawa ke rumah kontrakan Medlin di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk melayani Medlin.
"Jadi selama Febuari 2020 sampai dengan sekarang, dia (muncikari A) sudah terima Rp 20 juta-an lebih ya dari jasanya dia," kata Yusri saat dihubungi, Sabtu (20/6/2020) malam.
Baca juga: Muncikari Jual 10 Anak kepada Buronan FBI Russ Medlin Sejak Awal 2020
Menurut Yusri, Medlin baru tinggal di daerah Kebayoran Baru selama tiga bulan. Sejak November 2019, dia tinggal berpindah-pindah tempat guna menghindari pencarian Biro Investigasi Federal AS atau FBI.
Sebab, Medlin merupakan buronan FBI berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019.
Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Medlin pernah melakukan penipuan sejumlah 722 juta dollar AS atau Rp 10,2 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham.
"(Tinggal) di (Jalan) Brawijaya selama tiga bulan, tapi sebelumnya dia (Medlin) sempat tinggal di apartemen. Dia pindah-pindah untuk menghindari pengejaran interpol," ungkap Yusri.
Baca juga: Muncikari untuk Russ Medlin Dibayar Rp 6,3 Juta saat Bawa 3 Perempuan Muda
Russ Albert Medlin ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual anak berusia di bawah umur. Dia ditangkap pada Senin (15/6/2020) di rumah kontrakannya, sedangkan muncikari A ditangkap Jumat (19/6/2020) di Kabupaten Lebak, Banten.
Penangkapan Medlin berawal dari kecurigaan warga sekitar yang kerap menyaksikan beberapa anak perempuan di bawah umur keluar masuk rumah yang ditempati Medlin.
Atas perbuatannya, Medlin dijerat Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.