JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai 1 Juli 2020.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
"Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6/2020).
Baca juga: Pemprov DKI Klaim Sudah Sosialisasikan Pergub Larangan Kantong Plastik di 55 Pusat Perbelanjaan
Anando mengatakan, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat diimbau beralih menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
Sebelum larangan penggunaan kantong plastik diberlakukan, pengelola wajib mensosialisasikan terlebih dahulu kepada para pelaku usaha dan pembeli.
Dengan demikian, para pelaku usaha dapat menyiapkan kantor belanja ramah lingkungan berbayar bagi para pembeli.
"Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis," ujar Andono.
Baca juga: Juli 2020, Pasar Tradisional Bebas Kantong Plastik Sekali Pakai
Bagi para pembeli yang melakukan transaksi secara online, Andono mengimbau mereka untuk menerapkan tips belanja online ramah lingkungan untuk mengurangi timbunan sampah plastik.
Pasalnya, selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tercatat peningkatan aktivitas belanja online menggunakan kantong plastik.
"Para pembeli dapat mendukung penjual dan produk tanpa pembungkus plastik, meminta penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, atau membeli barang dalam kemasan besar atau satukan bermacam daftar belanjaan dalam satu pembelian," ucap Anando.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.